Harga Emas Antam 25 April 2026 Naik Rp 20.000 Per Gram

Harga Emas Antam 25 April 2026 Naik Rp 20.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 25 April 2026 Naik Rp 20.000 Per Gram.

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan signifikan pada sesi perdagangan Sabtu, 25 April 2026. Nilai jual emas Logam Mulia 24 karat tersebut mengalami lonjakan sebesar Rp 20.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.

Mengutip informasi resmi dari laman Logam Mulia Antam, dilansir dari Detik Finance, harga emas kini berada di level Rp 2.825.000 per gram. Kenaikan ini mengakhiri fase stagnan yang sempat terjadi pada perdagangan Jumat, 24 April 2026.

Untuk satuan terkecil berukuran 0,5 gram, harga hari ini dibanderol senilai Rp 1.462.500. Sementara itu, untuk emas batangan ukuran besar seperti 10 gram dijual seharga Rp 27.745.000, dan ukuran terbesar 1.000 gram mencapai Rp 2.765.600.000.

Penyajian data harga berdasarkan ukuran berat emas memberikan gambaran bagi para investor untuk menyesuaikan anggaran investasi mereka. Berikut adalah rincian lengkap harga emas Antam yang berlaku saat ini.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Sabtu, 25 April 2026
Ukuran EmasHarga Dasar (Rp)
1.462.5002.825.000
27.745.0002.765.600.000

Apabila meninjau pergerakan dalam satu pekan terakhir, harga emas Antam terpantau fluktuatif di rentang Rp 2.825.000 hingga Rp 2.884.000 per gram. Namun, dalam kurun waktu satu bulan, tren harga justru cenderung melandai dari posisi sebelumnya yang sempat menyentuh Rp 2.850.000 per gram.

Harga Buyback dan Ketentuan Pajak

Sektor perdagangan kembali emas atau buyback juga mengalami penyesuaian harga. Nilai buyback emas Antam hari ini naik sebesar Rp 26.000, sehingga saat ini berada di level Rp 2.636.000 per gram.

Harga buyback merupakan acuan harga yang digunakan Antam saat membeli kembali emas dari masyarakat. Penting bagi pemilik emas untuk memperhatikan regulasi perpajakan yang berlaku saat melakukan transaksi penjualan kembali.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai di atas Rp 10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif pajak yang ditetapkan adalah sebesar 1,5 persen.

Pemotongan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback. Kebijakan ini menjadi bagian dari kepatuhan pajak dalam instrumen investasi logam mulia di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi