Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami pergerakan pada perdagangan Jumat, 24 April 2026. Nilai jual komoditas tersebut masih tertahan di posisi yang sama dengan perdagangan hari sebelumnya.
Dikutip dari Kompas melalui laman resmi Logam Mulia, per pukul 10.07 WIB, harga emas Antam dibanderol Rp2.805.000 per gram. Kondisi stabil ini juga diikuti oleh harga pembelian kembali atau buyback yang tetap berada di angka Rp2.610.000 per gram.
Pihak Antam melakukan pembaruan data harga setiap hari pada pukul 08.30 WIB, namun nilai tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi pasar. Rincian harga emas tersedia dalam berbagai ukuran pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram.
| Ukuran Pecahan | Harga Tunai (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 1.452.500 |
| 1 gram | 2.805.000 |
| 2 gram | 5.550.000 |
| 3 gram | 8.300.000 |
| 5 gram | 13.800.000 |
| 10 gram | 27.545.000 |
| 25 gram | 68.737.000 |
| 50 gram | 137.395.000 |
| 100 gram | 274.712.000 |
| 250 gram | 686.515.000 |
| 500 gram | 1.372.820.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Batangan
Setiap transaksi logam mulia di Antam tunduk pada aturan perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini mencakup pajak untuk pembelian maupun penjualan kembali.
Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemegang NPWP akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Sementara itu, bagi mereka yang tidak memiliki NPWP, besaran potongan pajak mencapai 3 persen.
Pada sisi pembelian, konsumen dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen jika menyertakan NPWP. Bagi pembeli non-NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,9 persen, di mana bukti potong akan diberikan pada setiap transaksi.