Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (24/4/2026). Nilai logam mulia ini bertahan di level Rp 2.805.000 per gram.
Dikutip dari Money, posisi harga tersebut masih sama dengan angka yang ditetapkan pada hari sebelumnya, Kamis (23/4/2026). Data pada laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga diperbarui setiap pukul 08.30 WIB.
Sebelum stabil pada posisi saat ini, nilai emas Antam sempat mengalami penurunan sebesar Rp 25.000 pada Kamis (23/4/2026). Penurunan tersebut menggeser harga dari Rp 2.830.000 menjadi Rp 2.805.000 per gram.
Masyarakat dapat memilih berbagai ukuran berat emas mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram. Ketersediaan varian ini bertujuan untuk menyesuaikan kemampuan anggaran konsumen.
| Berat Emas | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 1.452.500 | 2.805.000 |
| 5.550.000 | 8.300.000 |
| 13.800.000 | 27.545.000 |
| 68.737.000 | 137.395.000 |
| 274.712.000 | 686.515.000 |
| 1.372.820.000 | 2.745.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Logam Mulia
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas Antam dikenakan pajak PPh 22. Bagi pemegang NPWP, tarif yang berlaku adalah 0,45 persen, sementara non-NPWP dikenakan 0,9 persen.
Konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak atas setiap transaksi yang dilakukan. Hal ini berlaku untuk seluruh gerai resmi Logam Mulia Antam di berbagai wilayah.
Untuk transaksi penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku potongan pajak sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP. Sedangkan bagi yang tidak menyertakan NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen.
Biaya pajak pada proses buyback akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual. Ketentuan ini mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku di sektor logam mulia di Indonesia.