Harga Emas Antam 23 April 2026 Turun Lagi Jadi Rp 2.805.000 Per Gram

Harga Emas Antam 23 April 2026 Turun Lagi Jadi Rp 2.805.000 Per Gram
Foto: Ilustrasi Harga Emas Antam 23 April 2026 Turun Lagi Jadi Rp 2.805.000 Per Gram.

Tren pelemahan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali berlanjut pada perdagangan tengah pekan ini. Penurunan ini terjadi setelah pada hari sebelumnya komoditas logam mulia tersebut mengalami koreksi harga yang cukup tajam.

Dilansir dari Detik Finance, harga emas Antam pada Kamis, 23 April 2026, tercatat berada di level Rp 2.805.000 per gram. Angka tersebut menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp 25.000 per gram jika dibandingkan dengan posisi sebelumnya.

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia, satuan terkecil yakni ukuran 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp 1.452.500. Sementara itu, untuk satuan 10 gram dijual dengan harga Rp 27.545.000.

Bagi investor yang mengincar ukuran besar, emas seberat 1.000 gram atau 1 kg saat ini dihargai Rp 2.745.600.000. Fluktuasi ini mempertegas kondisi pasar emas yang sedang dalam tekanan dalam kurun waktu satu pekan terakhir.

Dalam rentang tujuh hari ke belakang, harga emas Antam bergerak pada kisaran Rp 2.805.000 hingga Rp 2.893.000 per gram. Jika ditarik lebih jauh ke satu bulan terakhir, pergerakannya berada di rentang Rp 2.805.000 sampai Rp 2.992.000 per gram.

Daftar Harga Emas Antam Berbagai Satuan 23 April 2026
Satuan EmasHarga Dasar (Rp)
1.452.5002.805.000
27.545.0002.745.600.000

Koreksi Harga Buyback dan Aturan Pajak

Penurunan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga menyasar harga pembelian kembali atau buyback. Harga buyback emas Antam turun sebesar Rp 30.000 per gram, sehingga kini menempati posisi Rp 2.610.000 per gram.

Pihak Antam akan membeli kembali emas milik masyarakat dengan harga tersebut jika pemilik ingin melakukan penjualan. Namun, transaksi ini terikat dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat pengenaan pajak pada setiap transaksi tertentu. Transaksi buyback dengan nominal di atas Rp 10.000.000 akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Besaran tarif pajak yang dikenakan adalah 1,5 persen. Potongan PPh Pasal 22 tersebut dilakukan secara langsung dari total nilai transaksi yang diterima oleh penjual pada saat proses buyback dilaksanakan.

Artikel terkait

Rekomendasi