Nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada transaksi Rabu, 22 April 2026. Berdasarkan data terbaru, harga komoditas logam mulia ini kini berada di level Rp 2.830.000 per gram.
Dilansir dari Money, angka tersebut menunjukkan koreksi sebesar Rp 50.000 dibandingkan posisi pada pembukaan pagi hari sebelumnya. Saat itu, emas Antam masih dibanderol senilai Rp 2.880.000 per gram sebelum akhirnya anjlok ke posisi saat ini.
Pihak Antam menyediakan berbagai varian berat emas batangan untuk memenuhi kebutuhan konsumen yang beragam. Pilihan tersedia mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam yang berlaku per pukul 09.00 WIB pada Rabu, 22 April 2026:
| Berat Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 1.465.000 | 2.830.000 |
| 5.600.000 | 8.375.000 |
| 13.925.000 | 27.795.000 |
| 69.362.000 | 138.645.000 |
| 277.212.000 | 692.765.000 |
| 1.385.320.000 | 2.770.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan melibatkan kewajiban perpajakan. Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak. Sementara itu, untuk prosedur penjualan kembali atau buyback ke PT Antam, berlaku aturan pajak yang berbeda untuk nilai transaksi di atas Rp 10 juta.
Pemilik NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menyertakan NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yakni 3 persen yang dipotong langsung dari total dana yang diterima.
Harga yang tertera di situs resmi Logam Mulia senantiasa diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB untuk mencerminkan kondisi pasar terkini.