Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan penurunan tipis pada perdagangan Sabtu, 2 Mei 2026. Berdasarkan data terbaru, harga emas kini berada di posisi Rp 2.796.000 per gram.
Kondisi ini menunjukkan adanya koreksi harga sebesar Rp 3.000 dibandingkan posisi pada perdagangan Jumat, 1 Mei 2026, yang sempat menyentuh angka Rp 2.799.000 per gram. Informasi ini dikutip dari Money melalui laman resmi Logam Mulia per pukul 10.00 WIB.
Logam mulia Antam saat ini tersedia dalam berbagai ukuran berat, mulai dari satuan terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kilogram. Keberagaman pilihan berat ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi masing-masing.
| Berat Emas | Harga Dasar (Rupiah) |
|---|---|
| 1.448.000 | 2.796.000 |
| 5.532.000 | 8.273.000 |
| 13.755.000 | 27.455.000 |
| 68.512.000 | 136.945.000 |
| 273.812.000 | 684.265.000 |
| 1.368.320.000 | 2.736.600.000 |
Ketentuan Pajak dan Transaksi Buyback
Pembelian emas batangan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Regulasi ini menetapkan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh konsumen sesuai dengan kepemilikan NPWP.
Bagi pembeli yang memiliki NPWP, akan dikenakan pajak sebesar 0,45 persen. Sementara itu, bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP, besaran pajak yang dibebankan adalah 0,9 persen dari total nilai transaksi.
Setiap nasabah yang melakukan pembelian akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi untuk pelaporan pajak. Hal ini merupakan bagian dari transparansi transaksi logam mulia di Indonesia.
Untuk transaksi jual kembali atau buyback kepada PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku aturan pajak yang berbeda. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP sebesar 3 persen.
Pajak atas transaksi buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai total dana yang diterima oleh penjual. Harga yang tertera di laman resmi Logam Mulia dipantau terus mengalami pembaruan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.