Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Kamis, 14 Mei 2026. Dilansir dari Money, harga emas per gram saat ini masih tertahan di angka Rp 2.839.000 per pukul 08.40 WIB.
Kondisi pasar yang stagnan ini membuat nilai logam mulia tersebut tetap sama jika dibandingkan dengan posisi pada Rabu, 13 Mei 2026. Investor dapat memilih berbagai variasi berat mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram.
| Ukuran Emas | Harga Dasar (Rp) |
|---|---|
| 1.469.500 | 2.839.000 |
| 5.618.000 | 8.402.000 |
| 13.970.000 | 27.885.000 |
| 69.587.000 | 139.095.000 |
| 278.112.000 | 695.015.000 |
| 1.389.820.000 | 2.779.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas Antam
Sesuai dengan regulasi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas jual-beli emas batangan dikenakan potongan pajak. Besaran pajak ini bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pelanggan.
Bagi pembeli yang menyertakan NPWP, dikenakan pajak sebesar 0,45 persen, sementara bagi pembeli tanpa NPWP akan dikenakan tarif lebih tinggi yakni 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan pada setiap transaksi sebagai dokumen resmi pelaporan pajak.
Aturan Pajak Penjualan Kembali (Buyback)
Kebijakan pajak juga berlaku saat pemilik emas menjual kembali koleksinya ke PT Antam dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta. Pemilik NPWP dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total nilai penjualan.
Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan buyback tanpa melampirkan NPWP, tarif pajak yang diterapkan mencapai 3 persen. Pemotongan pajak dilakukan secara otomatis dari nilai total transaksi yang diterima oleh penjual.
Pembaruan harga di situs resmi Logam Mulia dilakukan secara berkala setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Data harga yang disajikan merupakan acuan terkini untuk transaksi emas Antam pada tanggal 14 Mei 2026 per pukul 08.40 WIB.