Harga emas batangan produksi Antam mencatatkan lonjakan nilai yang cukup signifikan pada perdagangan Selasa, 12 Mei 2026. Kenaikan tajam ini menempatkan posisi emas kembali mendekati level tertinggi tahunannya.
Dikutip dari Id melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam dipatok naik sebesar Rp40.000. Dengan perubahan tersebut, harga beli konsumen kini berada di level Rp2.859.000 per gram.
Pergerakan ini membalikkan arah pasar dari hari sebelumnya. Pada Senin, 11 Mei 2026, nilai logam mulia ini sempat mengalami penurunan sebesar Rp20.000 ke angka Rp2.819.000 per gram.
Meskipun fluktuasi harga harian terus terjadi, performa emas Antam sepanjang tahun 2026 secara umum masih berada di jalur positif. Hal ini terlihat dari perbandingan harga sejak awal tahun.
Pada 1 Januari 2026, nilai emas tercatat masih sebesar Rp2.488.000 per gram. Dengan posisi terbaru saat ini, emas Antam telah membukukan kenaikan sekitar 14% terhitung sejak awal tahun berjalan (year-to-date).
Sebagai catatan, rekor harga tertinggi atau all time high (ATH) emas Antam pada tahun ini masih dipegang oleh angka yang tercatat pada 29 Januari 2026. Saat itu, harga sempat menyentuh Rp3.168.000 per gram.
Kenaikan Nilai Buyback Emas
Sejalan dengan harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan yang tinggi. Besaran harga buyback emas Antam kini dipatok sebesar Rp2.676.000 per gram.
Nilai ini merupakan acuan bagi konsumen yang berencana menjual kembali koleksi emas batangannya ke pihak Antam. Harga tersebut berlaku mengikuti ketentuan fluktuasi pasar global.
| Ukuran Emas | Harga Tunai (Rp) |
|---|---|
| 1.479.500 | 2.859.000 |
| 5.658.000 | 8.462.000 |
| 14.070.000 | 28.085.000 |
| 70.087.000 | 140.095.000 |
| 280.112.000 | 700.015.000 |
| 1.399.820.000 | 2.799.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan regulasi PMK No.34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan tetap dikenakan potongan pajak. Besaran pajak pembelian untuk pemilik NPWP adalah PPh 22 sebesar 0,45%.
Bagi konsumen yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yaitu PPh 22 sebesar 0,9%. Sementara itu, untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, dikenakan potongan pajak langsung.
Pemilik NPWP akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5% pada nilai buyback. Sedangkan bagi yang non-NPWP, potongan pajak yang diterapkan mencapai 3% dari total nilai transaksi penjualan kembali.
Pergerakan harga yang dinamis di tengah kondisi pasar global menuntut investor untuk terus memantau pembaruan harga secara berkala. Hal ini penting sebelum mengambil keputusan beli atau jual.