Nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan awal pekan ini. Dilansir dari Money, harga emas Antam per gram kini dibanderol seharga Rp 2.819.000.
Angka tersebut menunjukkan pelemahan sebesar Rp 20.000 apabila dibandingkan dengan posisi harga pada hari sebelumnya yang berada di level Rp 2.839.000 per gram. Penurunan ini terpantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Senin (11/5/2026).
Kondisi serupa terjadi pada harga pembelian kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam dipatok sebesar Rp 2.626.000 per gram, mengalami penyusutan nilai sebesar Rp 18.000 dari perdagangan Sabtu (9/5/2026).
Masyarakat memiliki fleksibilitas dalam memilih bobot emas batangan sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing. Produk ini tersedia mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg.
| Ukuran Emas | Harga Tunai (Rp) |
|---|---|
| 1.459.500 | 2.819.000 |
| 5.578.000 | 8.342.000 |
| 13.870.000 | 27.685.000 |
| 69.087.000 | 138.095.000 |
| 276.112.000 | 690.015.000 |
| 1.379.820.000 | 2.759.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Logam Mulia
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas jual-beli emas batangan dikenakan potongan pajak. Untuk pembelian, pemilik NPWP dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.
Setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak. Sementara itu, aturan pajak untuk skema buyback memiliki ketentuan yang sedikit berbeda tergantung nilai transaksi dan kepemilikan dokumen perpajakan.
Apabila nilai transaksi buyback melebihi Rp 10 juta, maka dikenakan tarif sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Bagi masyarakat yang tidak menyertakan NPWP, besaran pajak meningkat menjadi 3 persen yang dipotong langsung dari total dana yang diterima.
Pembaruan harga di situs resmi Logam Mulia dilakukan secara berkala mengikuti dinamika pasar emas di tingkat global.