Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu (10/5/2026). Nilai jual logam mulia ini masih bertahan di posisi yang sama dengan hari sebelumnya.
Dilansir dari Money, informasi pada laman resmi Logam Mulia menunjukkan harga emas Antam per gram dipatok sebesar Rp 2.839.000. Kondisi serupa terjadi pada harga beli kembali atau buyback yang tetap berada di angka Rp 2.644.000 per gram.
Antam menyediakan berbagai pilihan berat emas batangan untuk para investor, mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga yang terbesar mencapai 1.000 gram atau 1 kg. Keberagaman ukuran ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyesuaikan anggaran investasi mereka.
Berikut adalah rincian lengkap harga emas batangan Antam dari berbagai ukuran berat pada perdagangan hari ini:
| Ukuran Emas | Harga Tunai |
|---|---|
| Rp 1.469.500 | Rp 2.839.000 |
| Rp 5.618.000 | Rp 8.402.000 |
| Rp 13.970.000 | Rp 27.885.000 |
| Rp 69.587.000 | Rp 139.095.000 |
| Rp 278.112.000 | Rp 695.015.000 |
| Rp 1.389.820.000 | Rp 2.779.600.000 |
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak. Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemegang NPWP.
Setiap pembeli akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi pelaporan pajak. Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku aturan pajak yang berbeda.
Pemilik NPWP akan dikenakan potongan sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menyertakan NPWP, dikenakan potongan pajak lebih tinggi yakni sebesar 3 persen. Pajak ini langsung dipotong dari total dana yang diterima penjual.
Pembaruan harga di situs resmi Logam Mulia dilakukan setiap hari dengan memantau fluktuasi harga emas di pasar global. Pergerakan harga dunia menjadi faktor utama yang menentukan nilai jual emas di dalam negeri.