Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Dexlite menjadi sorotan para pengguna kendaraan bermesin diesel di berbagai wilayah Indonesia. Penyesuaian nilai jual produk dengan angka setana (CN) 51 ini dilaporkan mengalami lonjakan yang cukup drastis.
Dilansir dari Money, PT Pertamina Patra Niaga menetapkan kebijakan harga baru yang berlaku efektif sejak 18 April 2026. Hingga hari ini, Sabtu 25 April 2026, tarif tersebut masih menjadi acuan resmi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kenaikan harga per liter mencapai Rp 9.400, sebuah angka yang dinilai sangat signifikan bagi konsumen BBM non-subsidi. Di kawasan Jawa dan Bali, harga Dexlite yang sebelumnya berada di angka Rp 14.200 kini melambung menjadi Rp 23.600 per liter.
Sementara itu, sejumlah provinsi di luar Pulau Jawa menetapkan harga yang lebih tinggi. Wilayah seperti Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, hingga Kalimantan Selatan kini membanderol Dexlite dengan harga Rp 24.650 per liter.
Informasi resmi dari Pertamina merinci perbedaan harga di tiap wilayah akibat pengaruh pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Berikut adalah rincian tarif Dexlite yang berlaku di seluruh Indonesia per 25 April 2026.
| Wilayah/Provinsi | Harga per Liter (Rp) |
|---|---|
| DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur | 23.600 |
| Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) | 23.600 |
| Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan | 24.150 |
| Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah | 24.150 |
| Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah | 24.150 |
| Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku | 24.150 |
| Maluku Utara, Papua (Semua Provinsi Baru), Nusa Tenggara Timur | 24.150 |
| Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau | 24.650 |
| Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara | 24.650 |
| FTZ Sabang | 22.150 |
| FTZ Batam | 22.450 |
Khusus untuk wilayah perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) seperti Sabang dan Batam, harga yang ditetapkan cenderung lebih rendah dibanding wilayah reguler lainnya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan regulasi perpajakan yang berlaku di kawasan khusus tersebut.
Masyarakat dapat memantau perkembangan harga ini secara berkala melalui saluran resmi Pertamina. Kenaikan harga ini merupakan bagian dari penyesuaian berkala yang dilakukan untuk produk BBM non-subsidi mengikuti perkembangan pasar energi global.