Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kepastian bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi para nelayan tidak akan naik hingga penghujung tahun 2026. Kebijakan ini diambil demi menjaga ketahanan ekonomi para pelaku usaha di sektor perikanan.
Dilansir dari Detik Finance, langkah tersebut selaras dengan ketetapan Kementerian ESDM untuk memitigasi dampak fluktuasi harga energi di pasar global. Keputusan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat nelayan belakangan ini.
Biaya operasional melaut saat ini semakin tertekan oleh lonjakan harga BBM non-subsidi yang telah melewati angka Rp 25 ribu per liter. Selain itu, masalah keterbatasan stok dan distribusi subsidi yang belum merata masih menjadi kendala utama di lapangan.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, telah mengadakan pertemuan dengan asosiasi serta himpunan nelayan guna merumuskan skema bahan bakar khusus. Upaya ini melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait demi keberlangsungan usaha penangkapan ikan.
"Langkah ini menjadi salah satu solusi strategis untuk menjaga keberlanjutan usaha perikanan tangkap, mengingat sekitar 70 persen biaya operasional melaut berasal dari BBM"ujar Latif dalam keterangan resminya pada Jumat (24/4/2026). Menurutnya, stabilitas harga sangat krusial karena kenaikan biaya energi berisiko tinggi membuat pendapatan nelayan menyusut drastis atau bahkan mengalami kerugian operasional.
Meskipun harga dipastikan tetap, pemerintah mengakui masih terdapat persoalan teknis dalam penyaluran di wilayah-wilayah terpencil. Akses yang sulit dijangkau membuat nelayan belum bisa menikmati manfaat subsidi secara optimal.
Latif menekankan perlunya evaluasi terhadap tata kelola distribusi agar bantuan energi ini tepat sasaran. Ia mendorong adanya penguatan pengawasan serta penyederhanaan prosedur akses yang lebih memudahkan para pelaku usaha kecil.
"Meski demikian, tantangan di lapangan masih muncul, terutama terkait distribusi yang belum merata dan akses yang belum sepenuhnya mudah dijangkau nelayan. Selain itu diperlukan penyesuaian regulasi melalui perubahan Perpres Nomor 191 Tahun 2014"tambahnya. Perubahan regulasi tersebut dinilai penting sebagai payung hukum untuk memperbaiki sistem penyaluran energi bagi sektor perikanan tangkap.
Koordinasi Lintas Sektoral
Pemerintah juga mulai menangani masalah teknis seperti pengangkutan bahan bakar pada kapal-kapal pengangkut ikan melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan. Rapat koordinasi lintas sektor pun telah digelar secara intensif.
Pertemuan tersebut melibatkan instansi strategis mulai dari Bappenas, BPH Migas, hingga PT Pertamina Patra Niaga. Keterlibatan Kemenko Pangan, Kemenko Perekonomian, serta Kementerian Keuangan diharapkan mampu mempercepat eksekusi solusi di tingkat lapangan.
"Hasil usulan rapat tersebut telah disampaikan untuk segera dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah"jelas Latif saat menerangkan progres usulan harga khusus bagi pelaku usaha perikanan. Sinergi ini ditujukan untuk menyelesaikan hambatan logistik yang selama ini menghambat mobilitas nelayan dalam mencari nafkah.