PLTS Terapung Saguling Terhambat Izin Lahan untuk Data Center Amazon

PLTS Terapung Saguling Terhambat Izin Lahan untuk Data Center Amazon
Foto: Ilustrasi PLTS Terapung Saguling Terhambat Izin Lahan untuk Data Center Amazon.

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung Saguling di Jawa Barat menghadapi kendala perizinan lahan yang menghambat pemenuhan kebutuhan daya data center Amazon di Karawang. Dilansir dari Ekonomi, persoalan ini dibahas dalam sidang Satgas P2SP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026).

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa keterlambatan pasokan energi berisiko mengganggu komitmen investasi Amazon Web Services (AWS). Hal ini dikarenakan raksasa teknologi tersebut mewajibkan adanya proyek energi terbarukan baru sebagai syarat ekspansi bisnis mereka.

"Tanpa adanya proyek renewable energy itu, mereka [Amazon] tidak akan melakukan green investment pada suatu negara," ujar Darmawan.

CEO PT Indo Acwa Tenaga Saguling Tim Anderson menyebutkan nilai investasi proyek ini mencapai US$80 juta. Meskipun telah memiliki Amdal sejak Desember 2025, pembangunan infrastruktur jaringan listrik dan gardu induk masih terganjal status kepemilikan lahan milik pihak ketiga dan Kementerian Kehutanan.

"Fasilitas spesial ini diartikan sebagai jaringan listrik, substation, dan switching station berupa kabel-kabel listrik dari waduk hingga ke gardu induk untuk bisa menyambungkan aliran listriknya," jelas Tim.

Tim menambahkan bahwa pihaknya memerlukan surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi guna mendapatkan izin penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan.

"Surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat itu akan melengkapi semua dokumen yang sudah siap diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk mengevaluasi dan mengeluarkan izin," tambahnya.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan kesiapan penerbitan rekomendasi tersebut. Namun, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan syarat mutlak berupa penyediaan lahan pengganti seluas 1.081 hektare demi mitigasi bencana tanah longsor.

"Kami laporkan saat ini surat rekomendasi sudah siap dikeluarkan dengan catatan untuk PLN dan PT Acwa Indo, yaitu harus mengganti lahan seluas 1.081 hektare di Jawa Barat," kata Herman.

Herman menegaskan kehati-hatian ini didasari tragedi longsor di Kabupaten Bandung Barat yang menelan korban jiwa. Saat ini, kewajiban penyediaan lahan pengganti oleh pihak pengembang baru terealisasi sebesar 14,7 persen.

"Lahan pengganti itu baru terpenuhi 14,7% atau sekitar 159 hektare. Jadi, masih cukup besar kewajiban PLN untuk menyediakan lahan pengganti tersebut," ujarnya.

Menanggapi kesiapan perizinan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menginstruksikan percepatan penyelesaian komitmen antarinstansi dalam waktu satu bulan. Langkah ini diambil untuk memastikan proyek strategis tersebut dapat segera berjalan kembali.

"Nanti Jawa Barat, PLN, Kehutanan, semuanya berkomitmen untuk mempercepat proyek ini. Kita pastikan sebulan dari sekarang Anda sudah bisa bergerak. Kita monitor dari waktu ke waktu," ujar Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi