Gubernur Bali Lelang Kijang Innova Reborn Mulai Rp 50 Jutaan

Gubernur Bali Lelang Kijang Innova Reborn Mulai Rp 50 Jutaan
Foto: Ilustrasi Gubernur Bali Lelang Kijang Innova Reborn Mulai Rp 50 Jutaan.

Satu unit kendaraan dinas milik Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Manah Shanti Mahottama Bali segera masuk meja lelang. Mobil jenis Toyota Kijang Innova 2.0 G A/T tahun 2017 tersebut terdaftar secara resmi atas nama Gubernur Bali.

Dilansir dari Detik Oto, kendaraan dengan nomor polisi DK 1681/DK 55 ini memiliki dokumen lengkap berupa BPKB bernomor N-02863471 dan STNK 11823492 F. Proses penawaran dilakukan melalui portal resmi lelang pemerintah.

Terdapat perbedaan data nilai limit antara laman lelang.go.id dengan pengumuman resmi nomor B.31.000.2.3.2/2514/P.BMD/BPKAD. Di situs web, limit ditetapkan Rp 57,647 juta, sementara di surat pengumuman tercatat Rp 94,05 juta.

Kendaraan operasional ini dilelang dengan kondisi apa adanya atau as is. Berdasarkan dokumentasi foto, bagian eksterior mobil tampak tidak mulus lagi dengan beberapa bercak dan lapisan debu yang cukup tebal.

Kondisi serupa terlihat pada bagian interior yang berdebu serta komponen setir dan kursi yang mulai berjamur. Calon peserta yang ingin mengecek unit secara langsung dapat mendatangi RSJ Manah Shanti Mahottama di Bangli.

Lokasi tepatnya berada di Jalan Kusuma Yudha Nomor 29, Bangli. Pengecekan fisik atau aanwijzing dapat dilakukan sejak pengumuman diterbitkan hingga satu hari sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

Jadwal dan Prosedur Lelang

Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 April 2026. Batas akhir penyampaian penawaran ditetapkan pukul 10.00 WITA atau pukul 09.00 WIB sesuai dengan waktu server yang berlaku.

Sistem penawaran menggunakan metode internet secara terbuka atau open bidding. Peserta wajib memiliki akun yang sudah terverifikasi di situs lelang.go.id sebelum dapat mengikuti proses perebutan unit tersebut.

Peminat diharuskan menyetorkan uang jaminan melalui nomor Virtual Account (VA) yang diperoleh setelah memilih objek lelang. Dana jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL paling lambat satu hari sebelum lelang digelar.

Ketentuan bagi Pemenang dan Peserta

Pemenang lelang yang telah ditunjuk berkewajiban melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2%. Pelunasan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang berakhir.

Apabila pemenang gagal melunasi kewajiban dalam tenggat waktu tersebut, maka statusnya dinyatakan wanprestasi. Dalam kondisi ini, uang jaminan yang telah disetorkan sebelumnya akan hangus dan masuk ke kas negara.

Bagi peserta yang tidak memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan sepenuhnya tanpa potongan. Namun, biaya transaksi antar bank tetap menjadi tanggung jawab masing-masing peserta sesuai ketentuan perbankan.

Pihak penjual atau Pejabat Lelang memiliki wewenang untuk membatalkan lelang karena alasan tertentu. Peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan atau keberatan dalam bentuk apapun jika terjadi pembatalan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi