Pemerintah Indonesia bersiap melaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking untuk lima proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) pada Juni 2026 mendatang.
Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa kelima proyek tersebut akan berlokasi di lima wilayah strategis yang berbeda.
"5 lokasi ditargetkan groundbreaking Juni 2026 (tersebar di) Kota Bekasi, Kota Yogyakarta, Bogor Raya, Denpasar Raya, dan Bandung Raya," ucap Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dilansir dari Nasional, inisiatif ini merupakan bagian dari peta jalan pengembangan PSEL yang lebih luas di 30 titik aglomerasi yang menjangkau 61 kabupaten dan kota di tanah air.
Langkah percepatan pembangunan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Regulasi tersebut mematok target ambisius agar pengelolaan sampah di Indonesia dapat mencapai angka 100 persen sepenuhnya pada tahun 2029.
Pemerintah menetapkan target tinggi tersebut mengingat volume sampah nasional telah menyentuh angka 141.926 ton setiap harinya, sementara kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) kian menyusut.
Pendekatan berbasis aglomerasi atau kesatuan wilayah fungsional menjadi strategi utama pemerintah untuk menyatukan wilayah pusat dengan daerah penyangganya.
Metode ini diterapkan guna mendongkrak efisiensi manajemen sampah, termasuk pemanfaatan teknologi Waste-to-Energy (WtE) atau sistem PSEL.
"Yang ditargetkan mampu mengurangi timbulan sampah hingga sekitar 33.000 ton/hari, atau setara 22,48 persen dari total timbulan nasional pada tahun 2029,ÔÇØ ujar Qodari.
Syarat Pembangunan Fasilitas PSEL
Program PSEL kini telah dikategorikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), khususnya bagi kawasan perkotaan dengan produksi sampah di atas 1.000 ton per hari.
Qodari menegaskan bahwa peluang pembangunan fasilitas serupa terbuka lebar bagi seluruh daerah di Indonesia yang mampu memenuhi kriteria volume sampah tersebut.
ÔÇ£Pemerintah membuka peluang bagi seluruh daerah di Indonesia yang memenuhi kriteria, seperti timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik,ÔÇØ kata dia.