Grab Indonesia Tunggu Perpres Terkait Penurunan Komisi Aplikator 8 Persen

Grab Indonesia Tunggu Perpres Terkait Penurunan Komisi Aplikator 8 Persen
Foto: Ilustrasi Grab Indonesia Tunggu Perpres Terkait Penurunan Komisi Aplikator 8 Persen.

Grab Indonesia memberikan tanggapan terkait rencana Presiden Prabowo Subianto untuk memangkas potongan komisi aplikator transportasi daring dari 20 persen menjadi 8 persen pada peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026). Perusahaan menyatakan masih menunggu aturan resmi pemerintah untuk menelaah kebijakan tersebut.

Dilansir dari Ekonomi, pihak manajemen Grab Indonesia menegaskan komitmen mereka sebagai mitra ekonomi nasional meskipun terdapat rencana perubahan struktur pendapatan. Perusahaan saat ini fokus pada koordinasi dengan pihak terkait guna mempelajari detail arahan dari Kepala Negara.

Chief Executive Officer (CEO) Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa pihaknya menghormati instruksi yang disampaikan Presiden Prabowo saat pidato May Day 2026. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dalam mengimplementasikan kebijakan baru ini.

"Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, perusahaan tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng, CEO Grab Indonesia.

Neneng menilai usulan penyesuaian komisi tersebut merupakan langkah yang secara fundamental mengubah operasional pasar digital. Penyesuaian ini menuntut keseimbangan antara hak mitra, kenyamanan konsumen, dan keberlangsungan bisnis penyedia layanan transportasi daring.

Grab mengklaim telah berkontribusi dalam memperkuat ekonomi digital di Indonesia melalui pendampingan jutaan mitra pengemudi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejak pertama kali beroperasi di tanah air.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh 2026 di hadapan puluhan ribu buruh, Presiden Prabowo Subianto menegaskan keberpihakannya kepada pengemudi ojek online melalui instruksi penurunan komisi aplikator di bawah 10 persen.

"Ojol kerja keras mempertaruhkan jiwa setiap hari. Ojol diminta disetorkan 20%, saya mau di bawah 10%, kalau tidak bersedia tidak usah berusaha di Indonesia," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Pemerintah menargetkan adanya peningkatan porsi pendapatan bersih bagi pengemudi dari sebelumnya 80 persen menjadi sekurang-kurangnya 92 persen. Presiden juga mengonfirmasi telah menandatangani payung hukum terkait perlindungan pekerja transportasi daring.

"Kita juga mengatur dan telah meneken Perpres 27 Tahun 2026 tentang perlindungan transportasi online. Ojol harus diberikan jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan, juga pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi