PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan kesiapan untuk mematuhi regulasi baru mengenai penurunan potongan tarif mitra pengemudi menjadi 8 persen yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Langkah perusahaan aplikasi tersebut diambil sebagai respons terhadap arahan langsung pemerintah dalam memperkuat jaminan sosial bagi para pekerja sektor transportasi. Sebagaimana dilansir dari Money, besaran potongan tarif yang sebelumnya mencapai 20 persen kini dipangkas secara signifikan demi kesejahteraan pengemudi.
Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk mengikuti arah kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala negara tersebut. Penegasan ini disampaikan menyusul terbitnya payung hukum baru yang mengatur hubungan kerja di industri teknologi transportasi.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ujar Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.
Manajemen perusahaan saat ini sedang mendalami naskah peraturan tersebut untuk melihat teknis pelaksanaan di lapangan. Hal ini mencakup evaluasi terhadap sistem operasional dan dampak finansial yang mungkin timbul akibat perubahan struktur bagi hasil tersebut.
"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," ucap Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.
Selain melakukan kajian internal, GoTo berencana membuka ruang dialog dengan kementerian terkait dan para pemangku kepentingan lainnya. Koordinasi ini bertujuan agar keberlangsungan ekosistem digital tetap terjaga bagi seluruh pihak yang terlibat.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," kata Hans Patuwo, Direktur Utama GoTo.
Sebelumnya, pengumuman mengenai perubahan skema pendapatan ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional di Jakarta. Kebijakan tersebut diklaim sebagai bentuk proteksi nyata negara terhadap pekerja gig.
"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Kepala Negara juga menekankan bahwa perusahaan aplikasi wajib memfasilitasi akses perlindungan kesehatan dan keselamatan bagi para mitra mereka. Penekanan ini diberikan agar standar kesejahteraan pengemudi meningkat seiring dengan pertumbuhan industri.
"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.