Google menyetujui pembayaran ganti rugi senilai 135 juta dolar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun setelah dituduh mengumpulkan data pengguna Android secara diam-diam melalui gugatan class action Taylor v. Google LLC. Kesepakatan awal ini tercapai pada Januari lalu tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak perusahaan raksasa teknologi tersebut.
Dilansir dari Tekno, sekitar 100 juta pengguna perangkat Android berpotensi menerima kompensasi dari penyelesaian hukum ini. Langkah tersebut menyusul sanksi serupa di California pada tahun sebelumnya yang memaksa Google membayar denda sebesar 314 juta dolar AS terkait masalah privasi.
Sebagai konsekuensi dari kesepakatan ini, Google diwajibkan untuk meningkatkan transparansi sistem privasi mereka kepada publik. Perusahaan harus menjelaskan secara eksplisit bahwa transfer data tetap terjadi secara pasif meskipun perangkat sedang dalam kondisi tidak aktif atau tidak tersambung ke jaringan WiFi.
Google juga berkomitmen untuk meminta persetujuan pengguna saat pertama kali melakukan pengaturan perangkat baru di masa mendatang. Selain itu, terdapat janji untuk menghentikan total pengumpulan data latar belakang apabila pemilik perangkat telah menonaktifkan opsi pelacakan tersebut secara manual.
Penerima kompensasi ini dibatasi khusus bagi warga yang berdomisili di Amerika Serikat dan telah menggunakan perangkat Android dengan paket data seluler. Syarat lainnya mencakup penggunaan perangkat dalam kurun waktu 12 November 2017 hingga tanggal persetujuan akhir gugatan, serta tidak terlibat dalam gugatan Csupo v. Google LLC.
Setiap individu yang memenuhi kriteria tersebut berhak mendapatkan dana maksimal sebesar 100 dolar AS atau setara Rp 1,6 juta. Namun, nilai akhir yang diterima pengguna akan bergantung pada sisa dana setelah dikurangi beban biaya administrasi, pajak, serta honorarium untuk tim pengacara.
Sidang persetujuan akhir untuk meresmikan kesepakatan ganti rugi ini dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026 mendatang. Pengguna yang memenuhi syarat diwajibkan mendaftarkan metode pembayaran di situs resmi guna memastikan pencairan dana setelah proses banding selesai dilakukan.
Bagi pihak yang berencana mengajukan keberatan atau ingin mengecualikan diri dari gugatan ini, otoritas hukum memberikan tenggat waktu hingga 29 Mei 2026. Dana kompensasi hanya akan diterbitkan atas nama pengguna yang terdaftar secara resmi sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pengadilan.