Google Bayar Ganti Rugi Rp 2,3 Triliun Terkait Privasi Data Android

Google Bayar Ganti Rugi Rp 2,3 Triliun Terkait Privasi Data Android
Foto: Ilustrasi Google Bayar Ganti Rugi Rp 2,3 Triliun Terkait Privasi Data Android.

Raksasa teknologi Google menyepakati pembayaran kompensasi sebesar 135 juta dollar AS atau sekitar Rp 2,3 triliun untuk menyelesaikan gugatan class action Taylor v. Google LLC di Amerika Serikat. Dilansir dari Tekno, kesepakatan yang tercapai pada Januari lalu ini merupakan respons atas tuduhan pengumpulan data pengguna Android secara diam-diam selama bertahun-tahun.

Langkah hukum tersebut berpotensi memberikan ganti rugi kepada sekitar 100 juta pengguna perangkat Android yang merasa data selulernya diambil tanpa persetujuan eksplisit. Nilai kompensasi maksimal yang ditetapkan bagi setiap individu yang memenuhi syarat adalah sebesar 100 dollar AS atau setara Rp 1,6 juta.

Sebagai konsekuensi dari penyelesaian hukum ini, Google diwajibkan melakukan transparansi pada klausul transfer data pasif saat perangkat sedang tidak digunakan. Perusahaan juga harus memberikan opsi persetujuan kepada pengguna saat melakukan pengaturan perangkat baru terkait penggunaan data seluler di luar jaringan Wi-Fi.

Berdasarkan laporan CBS, penerima ganti rugi harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk berdomisili di Amerika Serikat dan menggunakan perangkat Android dalam periode 12 November 2017 hingga tanggal pengesahan final. Penduduk California yang masuk dalam kelompok gugatan Csupo v. Google LLC tidak termasuk dalam penerima dana ini.

Manajemen data latar belakang juga menjadi poin utama dalam perbaikan sistem privasi yang dijanjikan Google kepada pengadilan. Perusahaan berkomitmen untuk menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan data jika pengguna secara manual menonaktifkan fitur tertentu pada perangkat mereka.

"izinkan penggunaan data latar belakang" (allow background data usage) kata Google.

Dana penyelesaian sebesar 135 juta dollar AS tersebut akan dialokasikan terlebih dahulu untuk menutupi beban pajak, biaya pengacara, dan administrasi sebelum dibagikan kepada peserta class action. Jika terdapat sisa dana yang tidak memungkinkan untuk didistribusikan ulang, maka uang tersebut akan disalurkan ke organisasi yang ditunjuk pengadilan.

Para pengguna yang memenuhi kualifikasi saat ini sudah dapat mengakses situs resmi untuk menentukan metode pembayaran yang diinginkan sebelum batas waktu pengajuan berakhir. Pihak yang keberatan atau ingin keluar dari gugatan diberikan tenggat waktu hingga 29 Mei 2026.

Proses hukum ini akan memasuki babak akhir pada sidang persetujuan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026. Hakim akan meninjau keadilan kesepakatan tersebut sebelum memutuskan pencairan dana kepada para pengguna yang terdampak.

Artikel terkait

Rekomendasi