Garda Indonesia Sambut Perpres Perlindungan Transportasi Online 2026

Garda Indonesia Sambut Perpres Perlindungan Transportasi Online 2026
Foto: Ilustrasi Garda Indonesia Sambut Perpres Perlindungan Transportasi Online 2026.

Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia secara resmi menyambut penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online pada Jumat (1/5/2026). Aturan ini menetapkan batas maksimal potongan aplikasi sebesar delapan persen.

Sebagaimana dilansir dari Otomotif, kebijakan baru yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto ini dipandang sebagai pencapaian bersejarah dalam perjuangan mitra pengemudi di seluruh Indonesia. Batas potongan tersebut justru lebih rendah dibandingkan usulan awal pihak asosiasi.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, memberikan apresiasi tinggi terhadap keputusan pemerintah tersebut. Igun menilai penetapan angka delapan persen merupakan hasil perjuangan kolektif para pengemudi yang selama ini terbebani biaya potongan aplikasi yang tinggi.

"Ini melebihi tuntutan awal kami dan para pengemudi yang selama ini memperjuangkan skema potongan maksimal 10 persen. Keputusan pemerintah menetapkan 8 persen adalah kemenangan kolektif," kata Igun, Ketua Umum Garda Indonesia.

Melalui kebijakan ini, para pengemudi kini berpeluang mendapatkan pendapatan bersih mencapai 92 persen dari total tarif yang dibayarkan penumpang. Peningkatan margin pendapatan ini diharapkan mampu memperbaiki kondisi ekonomi para mitra ojol secara signifikan.

"Ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tapi pengakuan negara terhadap profesi pengemudi ojol sebagai bagian integral dari ekosistem transportasi modern," tutur Igun, Ketua Umum Garda Indonesia.

Pihak asosiasi juga merespons sikap perusahaan aplikasi seperti Gojek (GoTo) dan Grab yang saat ini masih mengkaji aturan tersebut. Garda Indonesia mendesak agar seluruh aplikator segera melakukan penyesuaian sistem teknis paling lambat pada pertengahan Mei mendatang.

"Aplikator wajib patuh tanpa alibi. Kami tidak ingin ada penundaan dengan alasan 'sedang mengkaji'. Kami berikan waktu sampai 15 Mei 2026 untuk efektif berlaku. Jika tidak, kami siap mengambil langkah perlawanan melalui aksi besar-besaran," tegas Igun, Ketua Umum Garda Indonesia.

Garda Indonesia berkomitmen untuk memantau pelaksanaan aturan ini di lapangan demi memastikan kepatuhan perusahaan aplikasi. Langkah ini diambil guna menjamin terciptanya keadilan ekonomi yang berkelanjutan dalam ekosistem transportasi digital nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi