Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Libur Hari Buruh 1 Mei 2026

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Libur Hari Buruh 1 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan pada Libur Hari Buruh 1 Mei 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor lewat sistem ganjil genap pada Jumat, 1 Mei 2026. Langkah ini diambil seiring dengan penetapan hari tersebut sebagai libur nasional dalam rangka memperingati Hari Buruh.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa seluruh kendaraan roda empat atau lebih mendapatkan kebebasan melintas di jalur-jalur protokol. Pengendara tidak perlu khawatir terhadap batasan pelat nomor ganjil maupun genap yang biasanya berlaku pada hari kerja.

Dikutip dari Otomotif, kebijakan penghapusan sementara ini merupakan implementasi dari regulasi daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara hukum, hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Landasan aturan tersebut tertuang secara spesifik dalam Pasal 3 ayat (3). Regulasi itu menyebutkan bahwa ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meski tidak ada pembatasan, para pengguna jalan diharapkan tetap mengutamakan ketertiban saat berkendara. Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas tetap menjadi prioritas utama demi menjaga keselamatan bersama di jalan raya.

Himbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir potensi kepadatan lalu lintas. Ruas jalan utama di ibu kota diprediksi akan tetap ramai oleh mobilitas masyarakat yang memanfaatkan momen libur nasional tersebut.

Sebagai informasi tambahan, terdapat puluhan titik lokasi yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta. Beberapa di antaranya meliputi Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, dan Jalan MH Thamrin.

Artikel terkait

Rekomendasi