Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap pada Jumat, 1 Mei 2026, bertepatan dengan libur nasional Hari Buruh. Kebijakan ini memungkinkan seluruh kendaraan melintas di 25 ruas jalan utama ibu kota tanpa terikat aturan pelat nomor sepanjang hari tersebut.
Keputusan peniadaan ini diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sebagai langkah penyesuaian operasional lalu lintas selama hari libur nasional. Dilansir dari Otomotif, masyarakat kini mendapatkan kelonggaran mobilitas untuk melakukan aktivitas atau memanfaatkan waktu libur di wilayah Jakarta.
Pihak otoritas terkait memberikan penjelasan resmi mengenai landasan hukum dan rincian penghapusan sementara aturan pembatasan kendaraan tersebut melalui keterangan tertulis.
"Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional pada 1 Mei 2026, ketentuan Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis keterangan resmi Dishub DKI Jakarta.
Kebijakan ini berpijak pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Penghapusan aturan ganjil genap mencakup jalan-jalan protokol seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, hingga Jalan HR Rasuna Said. Selain informasi kebijakan, otoritas juga memastikan perbaikan infrastruktur telah dilakukan, termasuk perbaikan jalan berlubang di Flyover Pancoran arah Kuningan.
Meski pembatasan ditiadakan, pengguna jalan tetap diminta untuk waspada terhadap potensi kepadatan di titik-titik sibuk. Pemerintah mengimbau para pengendara untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga ketertiban demi menjamin kelancaran arus kendaraan di seluruh ruas jalan Jakarta.