Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Pekan Ini

Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Pekan Ini
Foto: Ilustrasi Ganjil Genap Jakarta Berlaku di 25 Ruas Jalan Pekan Ini.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengaktifkan skema pembatasan kendaraan ganjil genap guna menekan angka kemacetan di wilayah Ibu Kota. Kebijakan ini diterapkan secara konsisten pada 25 titik ruas jalan utama.

Pelaksanaan aturan ini, sebagaimana dikutip dari Otomotif, dijadwalkan berlangsung secara normal sepanjang pekan ini. Skema tersebut efektif mulai Senin, 4 Mei 2026, hingga Jumat, 8 Mei 2026.

Sistem ganjil genap terbagi dalam dua periode waktu setiap harinya. Sesi pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi sore hingga malam berlaku pada pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Masyarakat yang melintasi jalur protokol diimbau untuk selalu mencermati kesesuaian angka terakhir pada pelat nomor kendaraan dengan tanggal di kalender. Hal ini bertujuan agar pengendara terhindar dari sanksi administratif.

Bagi pelanggar yang kedapatan tidak mematuhi aturan tersebut, petugas akan memberlakukan tindakan tilang. Ancaman denda maksimal yang diberikan mencapai Rp 500.000 sesuai regulasi yang berlaku.

Landasan hukum mengenai sanksi denda tersebut berpijak pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut adalah daftar lengkap jalan yang menerapkan pembatasan kendaraan ganjil genap di wilayah Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat (Sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Artikel terkait

Rekomendasi