Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026 Simak Besaran Dan Aturannya

Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026 Simak Besaran Dan Aturannya
Foto: Ilustrasi Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 ASN Juni 2026 Simak Besaran Dan Aturannya.

Aparatur Sipil Negara (ASN) segera menerima tambahan penghasilan tahunan melalui skema Gaji Ke-13 yang dijadwalkan cair pada pertengahan tahun ini. Dilansir dari Bansos, kebijakan tersebut telah ditetapkan sebagai langkah pemerintah dalam mendukung kebutuhan finansial pegawai yang cenderung meningkat pada periode tersebut.

Penyaluran dana ini merujuk pada payung hukum resmi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Gaji ke-13 diberikan sebagai apresiasi atas dedikasi serta kinerja yang telah diberikan para abdi negara selama masa pengabdian mereka.

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, proses transfer dana ke rekening masing-masing pegawai dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. Meski jadwal bulanan telah ditentukan, tanggal spesifik pelaksanaannya masih menunggu pengumuman teknis lebih lanjut dari instansi terkait.

Jika menilik pada siklus tahun sebelumnya, pembayaran biasanya dilakukan pada awal bulan. Sebagai contoh, pada periode 2025 silam, distribusi dana sudah mulai berjalan sejak tanggal 2 Juni bagi para ASN maupun kelompok pensiunan.

Komponen Perhitungan dan Sumber Dana

Pemberian tunjangan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) di setiap satuan kerja. Bagi lembaga nonstruktural, alokasi anggarannya disalurkan melalui kementerian atau lembaga induk yang menaunginya.

Struktur penghasilan yang masuk dalam komponen Gaji Ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, elemen tunjangan kinerja juga turut disertakan dalam perhitungan total dana yang diterima setiap individu.

Rincian Nominal Gaji Ke-13 Tahun 2026

Besaran dana yang diterima dipastikan beragam karena sangat bergantung pada jenjang pangkat, kelas jabatan, hingga instansi tempat pegawai bertugas. Perbedaan ini telah diatur secara rinci dalam lampiran peraturan yang berlaku.

Besaran Gaji Ke-13 Pejabat dan Anggota Lembaga Nonstruktural
JabatanNominal Gaji Ke-13
Ketua/KepalaRp 31.474.800
Wakil KetuaRp 29.665.400
SekretarisRp 28.104.300
AnggotaRp 28.104.300

Bagi pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara dengan jenjang eselon, terdapat standarisasi nilai tertentu. Pejabat setara Eselon I mendapatkan Rp 24.886.200, sementara untuk Eselon II ditetapkan sebesar Rp 19.514.300.

Untuk posisi di bawahnya, yakni Eselon III, nominal yang diterima adalah Rp 13.842.300. Sedangkan bagi pegawai yang berada di posisi setara Eselon IV, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 10.612.900 per individu.

Daftar Nominal Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Pendidikan dan Masa KerjaMasa Kerja Ôëñ 10 TahunMasa Kerja 10 TahunMasa Kerja 20 Tahun
SD/SMP/SederajatRp 4.285.200Rp 4.639.300Rp 5.052.600
SMA/DI/SederajatRp 4.907.700Rp 5.347.400Rp 5.861.500
DII/DIII/SederajatRp 5.488.500Rp 5.966.100Rp 6.524.200
S1/DIV/SederajatRp 6.591.000Rp 7.160.500Rp 7.825.800
S2/S3/SederajatRp 7.764.100Rp 8.357.500Rp 9.050.500

Data di atas menunjukkan bahwa masa pengabdian serta kualifikasi pendidikan menjadi variabel krusial dalam menentukan jumlah akhir yang diterima. Semakin tinggi tingkat pendidikan dan semakin lama masa kerja, maka apresiasi finansial yang diberikan juga akan semakin meningkat.

Artikel terkait

Rekomendasi