Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi penyaluran gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Kebijakan ini dilansir dari Bansos sebagai bagian dari upaya mendukung kesejahteraan aparatur negara.
Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan landasan hukum pembayaran ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani pada 3 Maret 2026. Regulasi tersebut mengatur teknis pemberian tunjangan tahunan tersebut.
Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan bakal berlangsung paling cepat pada bulan Juni 2026. Momentum ini sengaja dipilih karena berdekatan dengan periode tahun ajaran baru sekolah yang biasanya jatuh pada bulan Juli hingga Agustus.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, selain sebagai bantuan biaya pendidikan, tambahan penghasilan ini berfungsi sebagai stimulus bagi perekonomian nasional. Seluruh instansi pusat maupun daerah diwajibkan menyalurkan hak ini kepada aparatur negara.
Daftar penerima manfaat ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, hingga pejabat negara. Selain itu, pensiunan dan penerima tunjangan juga dipastikan mendapatkan hak yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Besaran nominal yang diterima para aparatur akan mengacu pada penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026. Komponen perhitungan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Kriteria ASN yang Tidak Berhak Menerima
Meskipun ditujukan bagi aparatur negara, terdapat kriteria tertentu yang membuat seorang ASN tidak mendapatkan gaji ke-13 tahun ini. Aturan ini ditegaskan pemerintah agar penyaluran anggaran lebih tepat sasaran.
Kategori pertama adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Kelompok kedua mencakup ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Apabila proses transfer belum selesai dilakukan pada bulan Juni, pemerintah membuka ruang penyesuaian waktu. Pembayaran dapat dilaksanakan pada bulan-bulan berikutnya sesuai dengan kesiapan teknis dan mekanisme anggaran pada masing-masing instansi terkait.