Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan finansial menjelang tahun ajaran baru pendidikan.
Penyaluran dana tersebut diharapkan mampu meringankan beban pengeluaran pegawai, terutama untuk biaya sekolah anak. Selain itu, kebijakan ini dilansir dari Bansos juga bertujuan menjaga daya beli masyarakat di tingkat nasional.
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 pada pertengahan tahun. Penetapan waktu tersebut disesuaikan dengan lonjakan kebutuhan masyarakat saat memasuki periode pendidikan baru.
Secara teknis, proses pencairan dimulai pada Juni 2026 sebagai periode utama penyaluran. Mekanisme pencairan bergantung pada kebijakan masing-masing instansi, namun pemerintah menjamin seluruh penerima akan mendapatkan haknya.
Komponen dan Nominal Gaji ke-13
Besaran dana yang diterima disesuaikan dengan status serta jabatan pegawai. Komponen utamanya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Pemberian tunjangan tambahan tidak selalu bersifat penuh karena bergantung pada kebijakan internal tiap instansi pemerintah. Nominal akhir yang diterima akan berbeda berdasarkan golongan, jabatan, dan masa kerja.
Bagi pejabat di lembaga non-struktural, besaran gaji ke-13 ditentukan oleh posisi jabatan yang diemban. Semakin tinggi posisi strukturalnya, maka semakin besar nilai nominal yang akan diterima dari kas negara.
Pegawai non-ASN yang menduduki posisi setara eselon juga berhak atas gaji ke-13. Nominal bagi kategori ini telah diatur sedemikian rupa untuk mencerminkan jenjang tanggung jawab dalam organisasi pemerintahan.
Untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah dan perguruan tinggi, nilai tunjangan ditentukan berdasarkan latar belakang pendidikan serta masa bakti. Berikut adalah rincian nominal yang ditetapkan pemerintah:
| Pendidikan | Masa Kerja | Nominal Estimasi |
|---|---|---|
| SD/SMP Sederajat | Ôëñ10 Tahun | Rp4.285.200 |
| SD/SMP Sederajat | 10 Tahun | Rp4.639.300 |
| SD/SMP Sederajat | 20 Tahun | Rp5.052.600 |
| SMA/D1 Sederajat | Ôëñ10 Tahun | Rp4.907.700 |
| SMA/D1 Sederajat | 10 Tahun | Rp5.347.400 |
| SMA/D1 Sederajat | 20 Tahun | Rp5.861.500 |
| D2/D3 Sederajat | Ôëñ10 Tahun | Rp5.488.500 |
| D2/D3 Sederajat | 10 Tahun | Rp5.966.100 |
| D2/D3 Sederajat | 20 Tahun | Rp6.524.200 |
| S1/D4 Sederajat | Ôëñ10 Tahun | Rp6.591.000 |
| S1/D4 Sederajat | 10 Tahun | Rp7.160.500 |
| S1/D4 Sederajat | 20 Tahun | Rp7.825.800 |
| S2/S3 Sederajat | Ôëñ10 Tahun | Rp7.764.100 |
| S2/S3 Sederajat | 10 Tahun | Rp8.357.500 |
| S2/S3 Sederajat | 20 Tahun | Rp9.050.500 |
Mekanisme Penyaluran Dana
Penyaluran gaji ke-13 dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank penyalur. Pegawai tidak perlu melakukan pendaftaran ulang untuk mendapatkan hak keuangan tersebut.
Penerima diharapkan memastikan data rekening bank tetap aktif agar proses transfer berjalan lancar. Keterlambatan biasanya hanya dipicu oleh kendala administrasi atau penyesuaian anggaran di tingkat instansi terkait.