Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026

Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026
Foto: Ilustrasi Pemerintah Pastikan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan akan menerima pencairan gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan ini dilansir dari Bansos sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara sekaligus dukungan kebutuhan keluarga memasuki tahun ajaran baru sekolah.

Landasan hukum penyaluran tambahan penghasilan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan yang disahkan pada Maret 2026 tersebut berlaku bagi pegawai dengan sumber penghasilan dari APBN maupun APBD.

Berdasarkan Pasal 15 PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Pola ini mengikuti tahapan tahun sebelumnya yang biasanya dimulai pada awal bulan secara bertahap sesuai kesiapan administrasi tiap instansi.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2025, proses transfer dana sudah menyasar ASN pusat, daerah, serta purnawirawan sejak tanggal 2 Juni. Namun, pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan pencairan setelah Juni jika terdapat kendala administratif di kementerian atau pemerintah daerah tertentu.

Kelompok Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026

Pemerintah telah memperinci daftar pihak yang berhak mendapatkan tunjangan ini. Seluruh penerima merupakan individu yang penghasilannya dialokasikan langsung dari anggaran negara.

Kategori Aparatur Negara dan Pejabat

Kelompok ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara juga masuk dalam daftar penerima resmi.

Kategori Pensiunan dan Penerima Tunjangan

Pihak purnawirawan dari unsur PNS, TNI, Polri, serta mantan pejabat negara tetap mendapatkan hak yang sama. Kategori ini juga diperluas bagi ahli waris sah, seperti janda, duda, atau anak penerima pensiun, serta veteran dan penerima penghargaan negara.

Ketentuan Khusus PPPK dan Pegawai Non-ASN

Pegawai non-ASN memiliki kesempatan menerima gaji ke-13 dengan syarat telah bekerja penuh minimal satu tahun tanpa terputus. Selain itu, hak tersebut harus tercantum dalam kontrak kerja dan ditetapkan melalui keputusan pejabat yang berwenang.

Bagi PPPK, besaran nominal akan disesuaikan dengan masa pengabdian. Pegawai yang belum genap setahun bekerja akan menerima pembayaran secara proporsional, sementara mereka dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender tidak masuk dalam kategori penerima tahun ini.

Komponen Penghasilan dan Besaran Maksimal

Struktur gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan pada bulan Mei 2026. Untuk instansi pusat, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin).

Sedangkan untuk instansi di daerah, komponen penyusun terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Bagi CPNS, besaran yang dibayarkan adalah 80 persen dari gaji pokok beserta tunjangan terkait.

Batas Maksimal Gaji ke-13 Pimpinan Lembaga Nonstruktural 2026
Jabatan Lembaga NonstrukturalBesaran Maksimal (Rp)
Ketua atau Kepala31.400.000
Wakil Ketua29.600.000
Sekretaris dan Anggota28.100.000

Khusus bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, pemerintah akan menyalurkan satu kali Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tunjangan Profesi Dosen (TPD). Pegawai non-ASN setingkat eselon dengan latar belakang pendidikan S1 hingga S3 dapat memperoleh nominal di atas Rp9 juta, tergantung lama masa kerja.

Artikel terkait

Rekomendasi