Gaikindo Khawatirkan Rencana Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik

Gaikindo Khawatirkan Rencana Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik
Foto: Ilustrasi Gaikindo Khawatirkan Rencana Pengenaan Pajak Kendaraan Listrik.

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyatakan kekhawatiran atas potensi hambatan pertumbuhan pasar otomotif setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur skema pajak kendaraan listrik pada Sabtu (25/6/2026).

Kebijakan baru tersebut dinilai berisiko memicu lonjakan harga jual kendaraan ramah lingkungan, sebagaimana dilansir dari Otomotif. Sebelumnya, kendaraan listrik menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai mandat Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Vice Chairman Market Development Gaikindo, Jongkie D. Sugiarto, mengungkapkan keterkejutannya atas aturan tersebut karena kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit disebut sebagai objek pengecualian pajak. Hal ini memicu ketidakpastian di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan pendapatan fiskal.

ÔÇ£Tiba-tiba muncul aturan itu, seolah-olah kendaraan listrik mau dikenakan pajak. Kita juga kaget,ÔÇØ ujar Jongkie D. Sugiarto, Vice Chairman Market Development Gaikindo.

Meski mengutarakan kekhawatiran industri, Jongkie mengaku memahami tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah. Penurunan alokasi dana dari pusat menjadi salah satu alasan daerah mencari sumber pemasukan baru.

ÔÇ£Tetapi kita juga mesti sadar pemda ini mungkin butuh pemasukan. Saya pernah rapat dengan dinas pendapatan, mereka mengeluh karena banyak yang dipotong pemerintah pusat,ÔÇØ ujar Jongkie D. Sugiarto, Vice Chairman Market Development Gaikindo.

Potensi pemberlakuan kembali BBNKB sebesar 12,5 persen diprediksi akan mengubah keputusan konsumen dalam membeli kendaraan listrik. Kenaikan harga yang signifikan dikhawatirkan dapat menurunkan angka produksi nasional secara keseluruhan.

ÔÇ£Kalau ini dikenakan, harga mobil tentu akan meningkat. Yang tadinya sudah hitung cicilan, bisa saja tidak jadi beli karena tiba-tiba harganya naik,ÔÇØ ujar Jongkie D. Sugiarto, Vice Chairman Market Development Gaikindo.

Pihak asosiasi berharap stabilitas kebijakan tetap terjaga agar momentum positif pasar otomotif tidak terganggu oleh spekulasi biaya kepemilikan. Penurunan daya beli masyarakat menjadi risiko utama yang diantisipasi oleh para produsen.

ÔÇ£Kita cuma takut kalau harga naik segitu besar, orang bisa tidak jadi beli. Kalau itu terjadi, produksi turun. Jangan sampai itu terjadi, apalagi kondisi ekonomi seperti sekarang,ÔÇØ ujar Jongkie D. Sugiarto, Vice Chairman Market Development Gaikindo.

Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memberikan imbauan agar pemerintah daerah tetap memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik. Namun, implementasi teknis di lapangan kini bergantung pada kebijakan masing-masing daerah yang mulai berlaku sejak 1 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi