Tren penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan anak muda Indonesia menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Fenomena ini dipicu oleh munculnya anggapan di masyarakat bahwa produk tersebut jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa jumlah perokok aktif pada rentang usia 10 hingga 18 tahun kini mencapai 7,4 persen. Angka ini setara dengan lebih dari 5 juta anak di seluruh Indonesia yang telah terpapar kebiasaan merokok.
Narasi Sesat Keamanan Vape
Pihak industri sering kali mengampanyekan narasi pengurangan dampak buruk atau harm reduction untuk menarik minat konsumen. Namun, klaim tersebut dibantah karena belum ada bukti ilmiah yang kuat bahwa vape memang lebih aman.
Taruna menegaskan bahwa rokok elektrik tetap menyimpan risiko kesehatan yang serius bagi para penggunanya. Produk ini mengandung berbagai zat berbahaya yang dapat memicu masalah medis jangka panjang.
Kandungan berbahaya yang ditemukan dalam rokok elektrik meliputi:- Nikotin yang merupakan zat adiktif penyebab ketergantungan.
- Berbagai jenis zat toksik yang beracun bagi tubuh.
- Zat karsinogenik yang berpotensi memicu munculnya kanker.
Selain zat-zat di atas, perangkat vape juga kerap disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat psikotropika baru atau new psychoactive substance (NPS). Hal ini tentu menambah daftar panjang ancaman bagi kesehatan generasi muda.
Langkah Tegas dan Pengawasan BPOM
BPOM berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi terhadap peredaran produk tembakau serta rokok elektrik. Langkah ini merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang kesehatan.
Pengawasan pasca-edar difokuskan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi standar keamanan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini mencakup kadar nikotin hingga aspek edukasi melalui kemasan produk.
Berikut adalah beberapa poin utama yang menjadi fokus pengawasan BPOM:- Kepatuhan terhadap batas maksimal kadar nikotin dalam setiap produk.
- Larangan penggunaan bahan tambahan tertentu yang berbahaya.
- Pencantuman peringatan kesehatan bergambar pada setiap kemasan produk.
Melalui kebijakan ini, diharapkan ruang gerak peredaran vape ilegal atau yang tidak memenuhi standar dapat dipersempit. Fokus utamanya adalah memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok anak-anak dan remaja.
Inovasi Pengawasan Digital
Sebagai upaya memperkuat sistem pemantauan, BPOM telah meluncurkan sebuah aplikasi berbasis web bernama BPOM-WATCH. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan pelaporan terkait pelanggaran produk tembakau.
Hasil dari proyek percontohan yang dilakukan pada tahun 2025 menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pelaku usaha masih perlu ditingkatkan. Masih banyak ditemukan celah yang bisa membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kaum muda.
| Dasar Hukum Pengawasan | Ruang Lingkup Peraturan |
|---|---|
| Peraturan BPOM No. 18 | Standar Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektrik |
| Peraturan BPOM No. 19 Tahun 2025 | Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Zat Adiktif |
Tabel di atas merinci landasan regulasi yang digunakan BPOM dalam menegakkan aturan di lapangan. Dengan dasar hukum yang kuat, tindakan tegas dapat diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan.
Taruna juga mengajak seluruh lapisan masyarakat, mulai dari akademisi hingga orang tua, untuk bersama-sama memutus rantai adiksi ini. Kolaborasi lintas sektor dianggap sebagai kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Edukasi yang konsisten perlu terus dilakukan agar anak muda tidak terjebak dalam rasa penasaran untuk mencoba vape. Pesan utamanya sangat jelas, yakni menjadi cerdas dengan tidak memulai kebiasaan merokok sejak dini.