Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) kini mengoperasikan fasilitas uji tabrak atau crash test di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (5/5/2026). Pengadaan fasilitas ini bertujuan memperketat standar keselamatan kendaraan melalui pengukuran perlindungan fisik penumpang saat terjadi kecelakaan secara langsung.
Keberadaan laboratorium ini menandai transisi proses sertifikasi kendaraan di Indonesia yang sebelumnya dominan pada aspek administrasi dan teknis dasar. Sebagaimana dilansir dari Otomotif, pengujian kini mencakup penilaian kekuatan struktur bodi, efektivitas kantong udara, serta fungsi sabuk pengaman dalam simulasi benturan nyata.
Kepala Seksi Pelayanan BPLJSKB, Tri Bowo Leksono, menjelaskan bahwa infrastruktur yang tersedia saat ini dirancang untuk menguji ketahanan kendaraan dari berbagai sudut benturan. Fasilitas tersebut mencakup pengujian dari arah depan maupun samping guna memastikan keamanan menyeluruh bagi pengguna jalan.
"Ada uji tabrak frontal dan lateral (depan dan samping)," ujar Bowo kepada Kompas.com, di lokasi, Selasa (5/5/2026).
Prosedur pengujian tersebut mengacu pada standar global United Nations Regulation (UNR) yang menetapkan parameter ketat bagi kendaraan yang diuji. Tim penguji akan mengobservasi secara detail tingkat kerusakan kabin setelah kendaraan menghantam penghalang atau barrier yang telah disiapkan di area pengujian.
"Sesuai UNR uji tabrak kecepatan 56 km per jam. Kalau kecepatannya minus 0 tapi boleh plus 1. Berarti enggak boleh minus, untuk yang frontal maupun yang samping," katanya.
Ketentuan kecepatan tersebut bersifat mutlak demi menjamin akurasi data yang dihasilkan agar setara dengan standar internasional. Melalui fasilitas di dalam negeri ini, para produsen otomotif nasional diharapkan dapat melakukan uji tipe lebih efisien tanpa harus mengirimkan unit kendaraan ke luar negeri sebelum pemasaran.