Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 secara penuh tanpa potongan. Kebijakan ini dilansir dari Bansos diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai upaya menjaga daya beli publik dan memacu ekonomi nasional.
Penyaluran dana ini menyasar PNS, PPPK, hingga pensiunan di seluruh wilayah Indonesia untuk meringankan beban finansial keluarga. Momentum pencairan dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan persiapan memasuki tahun ajaran baru sekolah yang memerlukan biaya ekstra.
Pencairan dana gaji ke-13 diperkirakan mulai dilaksanakan pada Juni 2026 menyesuaikan dengan pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya. Pemilihan bulan tersebut bertujuan untuk mendukung kebutuhan rumah tangga yang biasanya meningkat tajam menjelang pertengahan tahun.
Bagi instansi pemerintah yang masih memerlukan penyesuaian anggaran atau penyelesaian administrasi, pembayaran lanjutan diprediksi akan dilakukan pada Juli 2026. Hingga saat ini, penetapan jadwal resmi pada setiap instansi masih menunggu keputusan teknis lebih lanjut.
Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Nominal yang akan diterima oleh setiap pegawai akan berbeda-beda tergantung pada jabatan, golongan, serta masa kerja masing-masing individu. Struktur penghasilan ini mencakup gaji pokok yang ditambah dengan beragam tunjangan yang melekat pada jabatan tersebut.
| Jabatan atau Kualifikasi Pendidikan | Besaran Maksimal (Rp) |
|---|---|
| 31.474.800 | 29.665.400 |
| 28.104.300 | 24.886.200 |
| 19.514.300 | 13.842.300 |
| 10.612.900 | 4.285.200 - 5.052.600 |
| 4.907.700 - 5.861.500 | 5.488.500 - 6.524.200 |
| 6.591.000 - 7.825.800 | 7.764.100 - 9.050.500 |
Komponen Utama Pembentuk Gaji ke-13
Penghasilan tambahan ini merupakan akumulasi dari beberapa komponen pendapatan bulanan yang rutin diterima oleh para abdi negara. Komponen tersebut meliputi gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga yang terdiri dari 10 persen untuk pasangan dan 2 persen untuk anak.
Selain itu, terdapat tunjangan pangan baik dalam bentuk uang maupun beras, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Bagi pegawai di daerah, komponen ini juga bisa mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan regulasi masing-masing pemerintah daerah.
Para penerima diingatkan untuk selalu mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Kementerian Keuangan atau instansi tempat bekerja. ASN juga diminta waspada terhadap segala bentuk upaya penipuan yang meminta data pribadi atau informasi rekening dengan modus proses pencairan.