Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penertiban terhadap sejumlah lokasi penambangan di Provinsi Banten pada 15-17 April 2026. Langkah ini diambil guna memitigasi risiko gangguan pada infrastruktur ketenagalistrikan nasional.
Operasi pengawasan tersebut menyasar aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan di lima titik yang dinilai mengancam stabilitas tapak Tower Transmisi SUTET 500 kV serta SUTT 150 kV. Dilansir dari Detik Finance, kegiatan ini bertujuan memastikan pasokan listrik tetap terjaga.
Dirjen Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa gangguan pada transmisi tersebut memiliki dampak yang sangat luas bagi kestabilan energi di wilayah sekitarnya. Hal ini menjadi prioritas utama dalam kegiatan pengamanan infrastruktur vital.
"Apabila proses transmisi tersebut terganggu, dapat mengakibatkan pemadaman listrik tidak hanya di Cilegon tetapi meluas di Pulau Jawa sampai dengan Bali," ujarnya dikutip dari Instagram @ditjen.gakkumesdm, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Jeffri mengungkapkan adanya empat lokasi yang diduga kuat mengabaikan kaidah pertambangan yang baik. Selain itu, terdapat satu titik lokasi lainnya yang terindikasi kuat menjalankan praktik penambangan tanpa izin atau ilegal.
Ketidakpatuhan tersebut mencakup teknis kemiringan jalan dan stabilitas lereng (slope stability) yang membahayakan struktur menara. Pelanggaran lain ditemukan pada aktivitas penggalian serta konstruksi yang berada terlalu dekat dengan jaringan transmisi tenaga listrik.
"Kegiatan pertambangan harus taat terhadap aturan di berbagai bidang, guna menciptakan keselamatan dalam kegiatan pertambangan maupun aktivitas lain disekitar tambang. Salah satunya menjaga jarak aman kegiatan pertambangan dengan jaringan transmisi tenaga listrik seperti diatur dalam Permen ESDM nomor 13 tahun 2025 tentang ruang bebas jaringan transmisi tenaga listrik," jelas Jeffri.
Penegakan aturan melalui Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2025 menjadi acuan utama dalam menentukan ruang bebas di sekitar transmisi. Tindakan tegas ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara keselamatan operasional tambang dan keamanan distribusi energi nasional.