Rien Wartia Trigina atau yang akrab disapa Erin memberikan klarifikasi terkait tuduhan penahanan gaji dan dokumen pribadi milik asisten rumah tangganya, Hera, pada Selasa (5/5/2026) malam di Senayan, Jakarta Pusat. Erin menegaskan bahwa narasi yang beredar mengenai penyitaan hak pekerja tersebut tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Dilansir dari Detik Hot, Erin menjelaskan bahwa persoalan upah muncul karena masa kerja sang asisten belum mencapai satu bulan. Menurutnya, penggajian di kediamannya dilakukan sesuai siklus bulanan, sementara Hera memutuskan berhenti dalam waktu yang sangat singkat.
"Dia belum kerja satu bulan di rumah, jadi memang belum waktunya terima gaji, belum waktunya," kata Erin dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026) malam.
Terkait tudingan penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Erin menyatakan dokumen tersebut tidak berada di bawah kendali pribadinya. Ia menyebutkan bahwa sesuai prosedur keamanan di rumahnya, identitas tamu atau pekerja biasanya dititipkan pada petugas keamanan di gerbang luar.
"Saya gak tahu, soalnya yang simpan-simpan KTP itu security di luar, bukan saya," tutur Erin.
Kuasa hukum Erin, Sunan Kalijaga, menekankan bahwa barang-barang milik Hera tertinggal karena yang bersangkutan pergi tanpa izin. Pihak Erin menyatakan siap mengembalikan seluruh barang tersebut jika Hera datang dengan cara yang baik dan mengikuti prosedur penerimaan tamu.
"Kalau ditahan itu dia minta kita gak kasih, itu namanya ditahan. Tapi kalau barang yang dia tinggal karena dia kabur, masa iya dia sekarang di luar bilangnya ditahan? Ayo, mau besok, mau malam ini datang silakan, kita bikin tanda terima," ujar Sunan Kalijaga.
Sunan juga memastikan tidak ada barang berharga maupun kebutuhan pribadi milik pekerja tersebut yang sengaja dikuasai oleh kliennya. Pihak Erin mempersilakan Hera untuk mengambil pakaian hingga telepon seluler yang masih tertinggal di kediaman mereka.
"Sekali lagi saya tegaskan, saya pastikan bahwa tidak ada yang menahan, baik itu baju, gaji, KTP, maupun handphone. Silakan pada saat jam bertamu yang baik sesuai aturan RT/RW mau datang, nanti kami terima, kami buatkan tanda terima," tegas Sunan Kalijaga.
Kasus ini awalnya mencuat setelah Hera melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penganiayaan ringan dan perampasan barang. Erin telah melaporkan balik asisten tersebut dan penyalurnya atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik, serta menyebut Hera telah merekam area dalam rumah secara ilegal.