Sejumlah ekonom mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan kenaikan tarif pajak air tanah guna menjaga stabilitas iklim usaha di tengah tekanan ekonomi global pada Selasa (21/4/2026). Langkah ini dinilai krusial untuk menghindari beban tambahan bagi sektor industri yang saat ini terdampak konflik Timur Tengah.
Kenaikan biaya produksi yang dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar minyak serta bahan baku impor menjadi perhatian utama para ahli. Kondisi tersebut dilaporkan oleh Money sebagai tantangan berat yang sedang dihadapi oleh hampir seluruh sektor industri di tanah air saat ini.
Ekonom Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas), Prof. Ida Bagus Raka Suardana, memberikan penegasan bahwa pemerintah seharusnya memberikan dukungan melalui kebijakan yang meringankan. Ia menyoroti signifikansi kenaikan pajak tersebut terhadap kondisi finansial perusahaan.
"Dalam kondisi seperti ini, pemerintah seharusnya menghadirkan kebijakan yang mendukung industri, bukan justru menambah beban seperti kenaikan pajak air tanah yang signifikan," ujar Ida Bagus Raka Suardana, Ekonom Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas).
Raka menilai perlunya sensitivitas otoritas terhadap beban riil pelaku usaha agar sektor industri tidak semakin terpuruk. Menurutnya, skema kenaikan pajak yang drastis tanpa tahapan yang jelas akan sangat memberatkan operasional bisnis.
"Apalagi kenaikan pajak air tanah dilakukan sekaligus dengan nilai besar. Jika memang harus diterapkan, sebaiknya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi industri," tambah Ida Bagus Raka Suardana, Ekonom Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas).
Selain masalah operasional, terdapat kekhawatiran mengenai dampak sosial ekonomi yang lebih luas akibat kebijakan fiskal ini. Raka memperingatkan adanya potensi pengurangan tenaga kerja jika industri tidak mampu lagi menanggung beban biaya yang membengkak.
"Ini yang perlu diwaspadai. Jika daya beli masyarakat ikut turun, maka pertumbuhan ekonomi juga akan ikut tertekan," kata Ida Bagus Raka Suardana, Ekonom Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas).
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, memaparkan risiko kontraproduktif dari upaya peningkatan pendapatan daerah melalui pajak ini. Ia memprediksi bahwa kenaikan tarif pajak pada akhirnya akan membebani konsumen akhir.
"Jika harga produk naik akibat kenaikan biaya produksi, daya beli masyarakat akan turun. Dampaknya, penjualan menurun dan setoran pajak penghasilan perusahaan juga ikut turun. Ini bisa menjadi bumerang bagi penerimaan negara," ujar Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF.
Dialog antara pemerintah dan pelaku usaha dianggap menjadi solusi untuk menentukan angka yang proporsional. Tauhid menyarankan agar penetapan kebijakan tidak dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan ambang batas kemampuan industri.
"Kalau memang harus naik, perlu dibahas berapa besaran yang masih terjangkau bagi industri, dan sebaiknya dilakukan secara bertahap," tegas Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF.
Proteksi terhadap dunia usaha menjadi fokus utama yang disarankan untuk menjaga daya beli publik di tengah inflasi bahan baku. Pemberian insentif dipandang lebih mendesak dibandingkan penambahan tekanan fiskal baru bagi sektor-sektor yang rentan.
"Pemerintah perlu mengajak pelaku usaha berdialog agar kebijakan yang diambil adil dan tidak memberatkan salah satu pihak," kata Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa latar belakang rencana ini berkaitan dengan keterbatasan fiskal daerah. Meski demikian, ia mengingatkan beban ganda yang dialami industri makanan dan minuman.
"Dengan kenaikan BBM dan mahalnya bahan baku impor, pelaku usaha sudah menghadapi beban berat. Jika ditambah kenaikan pajak air tanah, tekanan akan semakin besar, terutama bagi industri yang bergantung pada air tanah seperti makanan dan minuman serta air minum dalam kemasan," jelas Muhammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia.
Faisal memproyeksi adanya penurunan kapasitas produksi sebagai strategi efisiensi perusahaan yang dapat mengancam daya saing nasional. Hal ini dikhawatirkan memicu efek domino terhadap penyerapan tenaga kerja di berbagai wilayah.
"Jika daya saing turun, penjualan ikut merosot. Pada akhirnya, perusahaan bisa melakukan efisiensi tenaga kerja atau PHK. Ini justru bisa menjadi bumerang bagi perekonomian," kata Muhammad Faisal, Direktur Eksekutif CORE Indonesia.