Nasib malang menimpa Muhyani (58), seorang penjaga ternak yang kini harus berhadapan dengan hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan seorang pencuri yang menyatroni kandang kambingnya.
Peristiwa ini terjadi pada Desember 2023 di sebuah peternakan yang dijaga oleh Muhyani. Saat itu, ia memergoki seorang pria yang tengah berusaha membongkar kandang untuk membawa kabur hewan ternak.
Dalam situasi yang mencekam, Muhyani terlibat perkelahian sengit dengan pelaku demi melindungi diri serta aset yang dijaganya. Sayangnya, pertarungan tersebut berakhir fatal dengan tewasnya sang pencuri di lokasi kejadian.
Muhyani mengaku terpaksa melawan karena pelaku membawa senjata tajam jenis golok. Sementara itu, ia hanya membela diri dengan alat seadanya yang ditemukan di sekitar lokasi.
"Maling itu bawa golok, dan saya hanya pegang gunting. Saya menang, maling mati, tapi saya jadi tersangka," tutur Muhyani mengekspresikan rasa tidak adil yang dialaminya.
Jeratan Pasal dan Argumentasi Kepolisian
Pihak kepolisian menjerat Muhyani dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Polisi menilai tindakan yang dilakukan oleh kakek berusia 58 tahun tersebut terlalu berlebihan.
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas berpendapat bahwa Muhyani masih memiliki kesempatan untuk menghindari kontak fisik yang mematikan. Hal inilah yang kemudian memicu kontroversi di tengah masyarakat luas.
Muhyani menceritakan bahwa pihak berwenang menyarankannya untuk melarikan diri atau mencari bantuan daripada melawan. Ia diminta seharusnya memukul kentongan untuk memberi tahu warga sekitar saat kejadian berlangsung.
"Polisi bilang kalau saya masih punya waktu untuk mikir, jadi seharusnya kabur atau memukul kentongan saja, tak perlu sampai membunuh," kenang Muhyani dengan nada sedih.
Reaksi Publik Terkait Keadilan Hukum
Kasus ini kembali viral setelah diunggah ulang oleh akun Instagram @wartakertas.id pada akhir Mei 2026. Netizen merasa argumen kepolisian tidak realistis mengingat kondisi psikologis seseorang saat terancam nyawanya.
Ribuan komentar membanjiri unggahan tersebut, di mana mayoritas publik merasa hukum di Indonesia kurang berpihak pada rakyat kecil. Banyak yang mempertanyakan perlindungan bagi warga yang mencoba menegakkan keamanan secara mandiri.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi sorotan warganet dalam menanggapi kasus ini:- Ketidakmungkinan korban berpikir jernih atau taktis dalam kondisi panik dan berada di bawah ancaman senjata tajam.
- Penerapan Pasal 49 KUHP mengenai bela diri terpaksa (noodweer) yang dinilai sering diabaikan oleh aparat penegak hukum.
- Kekhawatiran bahwa preseden hukum seperti ini akan membuat pelaku kriminal semakin berani karena korban takut untuk melawan.
- Desakan kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera membebaskan Muhyani dari segala tuntutan hukum.
Warganet menekankan bahwa bela diri adalah hak yang dijamin undang-undang selama tujuannya adalah melindungi nyawa dan harta benda. Mereka berharap penegak hukum dapat melihat sisi kemanusiaan dan konteks kejadian secara utuh.
Kini, publik terus mengawal jalannya kasus ini agar Muhyani mendapatkan keadilan yang semestinya. Harapan besarnya adalah agar tindakan membela diri tidak lagi berakhir pada jeruji besi bagi para korban kejahatan.