DPR Tekan Kesenjangan Upah Minimum dalam RUU Ketenagakerjaan

DPR Tekan Kesenjangan Upah Minimum dalam RUU Ketenagakerjaan
Foto: Ilustrasi DPR Tekan Kesenjangan Upah Minimum dalam RUU Ketenagakerjaan.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mampu memformulasikan regulasi yang meminimalisasi kesenjangan upah minimum antarwilayah pada rapat Panitia Kerja di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Langkah ini dilakukan guna mengatasi jarak ekstrem besaran upah minimum yang saat ini terjadi antar kabupaten/kota, khususnya di wilayah Jawa Barat. Ketimpangan ini dinilai dapat memicu masalah sosiologis dan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat dan pengusaha.

Dilansir dari Nasional, Netty memaparkan perbandingan angka upah di beberapa wilayah Jawa Barat yang menunjukkan disparitas signifikan meski berada dalam cakupan provinsi yang sama. Hal tersebut ia sampaikan di hadapan perwakilan Kadin dan Apindo.

"Sekarang kalau kita lihat dari Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang itu sudah Rp 5,8 jutaÔÇôRp 5,9 juta, begitu. Bayangkan, Garut Rp 2,4 (juta), Majalengka Rp 2,3 (juta), Banjar juga seperti itu. Padahal, masih satu provinsi," kata Netty, Anggota Komisi IX DPR RI.

Netty kemudian mempertanyakan strategi konkret dari pihak asosiasi pengusaha dalam menghadapi fenomena perbedaan upah yang sangat tajam tersebut. Ia mengkhawatirkan munculnya kompetisi tenaga kerja yang tidak sehat jika solusi tidak segera ditemukan.

Legislator tersebut juga memberikan peringatan mengenai potensi terjadinya perpindahan penduduk massal ke wilayah berupah tinggi atau relokasi pabrik ke daerah dengan upah rendah. Dampak sosiologis ini dianggap dapat mengganggu stabilitas pembangunan daerah.

"Jangan sampai nanti bisa jadi penduduk atau warga dari Banjar, dari Kendal, pindah ke Karawang. Nanti warganya ini kompetisinya luar biasa atau kompetisinya luar biasa atau pengusahanya pindah ke daerah-daerah itu," kata Netty, Anggota Komisi IX DPR RI.

Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan tersebut terus mengumpulkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menyelaraskan regulasi pengupahan yang lebih adil.

Artikel terkait

Rekomendasi