DPR Soroti Optimisme Pemerintah dalam Target Pertumbuhan Ekonomi 2027

DPR Soroti Optimisme Pemerintah dalam Target Pertumbuhan Ekonomi 2027
Foto: Ilustrasi DPR Soroti Optimisme Pemerintah dalam Target Pertumbuhan Ekonomi 2027.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (20/5/2026) menunjukkan optimisme pemerintah dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dilansir dari Nasional.

Arah kebijakan tersebut mencerminkan sikap kehati-hatian dalam membaca dinamika global yang masih dipenuhi ketidakpastian tinggi. Pemerintah menetapkan target pertumbuhan ekonomi tahun 2027 berada pada kisaran 5,8% hingga 6,5% demi memperkuat investasi, konsumsi domestik, serta sektor produktif nasional.

Asumsi inflasi dijaga pada rentang 1,5% hingga 3,5% untuk stabilitas harga, sedangkan nilai tukar Rupiah diperkirakan Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dolar AS. Pemerintah juga mengantisipasi volatilitas pasar keuangan internasional melalui penetapan suku bunga SBN 10 tahun di level 6,5% hingga 7,3%.

"Pemerintah menunjukkan optimisme yang cukup terukur. Target pertumbuhan tetap dijaga, tetapi asumsi makro yang digunakan juga mencerminkan kehati-hatian dalam membaca dinamika global," kata Misbakhun dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Peningkatan target pertumbuhan ekonomi tersebut dipandang perlu dibarengi dengan penguatan sektor riil agar dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mendongkrak daya beli masyarakat secara langsung. APBN 2027 didorong untuk fokus pada hilirisasi industri, efektivitas belanja negara, dan penguatan usaha domestik.

"Pertumbuhan ekonomi tidak cukup hanya kuat di angka makro, tetapi juga harus mampu menggerakkan ekonomi rakyat dan memperkuat sektor usaha nasional," ujarnya.

Misbakhun mengingatkan pentingnya ruang fiskal yang sehat guna menopang target tersebut dari tekanan global, khususnya terkait harga energi. Rentang asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang ditetapkan sebesar US$ 70 hingga US$ 95 per barel menuntut fleksibilitas anggaran dalam menghadapi gejolak geopolitik.

"Kalau harga minyak naik saat Rupiah tertekan, dampaknya bisa langsung terasa terhadap subsidi energi, biaya impor, dan inflasi domestik. Jadi disiplin fiskal harus benar-benar dijaga dengan kebijakan yang prudent dan eksekusi yang konsisten," pungkas Misbakhun.

Artikel terkait

Rekomendasi