Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah menyoroti gangguan teknis pada sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak yang terjadi menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh pada 30 April 2026. Kendala berulang ini dikhawatirkan menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administrasi mereka.
Penguatan infrastruktur teknologi perpajakan dinilai sebagai langkah mendesak untuk mengintegrasikan administrasi dan mengoptimalkan penerimaan negara, dilansir dari Money. Namun, implementasi sistem baru tersebut dianggap belum didukung oleh kesiapan teknis yang memadai sehingga menghambat akses publik.
"Kalau terjadi beberapa kali gangguan, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk melapor justru menurun karena kendala sistem," ujar Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.
Said menekankan bahwa sistem krusial seperti Coretax seharusnya telah melewati serangkaian pengujian ketat sebelum dirilis secara massal. Hal ini mencakup uji keamanan dan uji beban trafik guna memastikan platform tetap stabil saat diakses oleh jutaan pengguna secara bersamaan.
Kegagalan sistem yang berulang dianggap berisiko mengganggu target penerimaan negara, mengingat pajak merupakan instrumen utama pembiayaan pembangunan. Said juga mengkritik manajemen pemeliharaan sistem yang seringkali dilakukan pada waktu yang kurang tepat.
"Perlu ada audit sistem untuk mendeteksi kelemahan dan memastikan kejadian serupa tidak terus berulang," kata Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan kompensasi berupa perpanjangan batas lapor dari 31 Maret menjadi 30 April 2026. Meski demikian, data menunjukkan masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum menyampaikan laporan hingga hari terakhir pelaksanaan.
Melihat kondisi tersebut, Said mengusulkan pemberian tambahan waktu pelaporan antara satu hari hingga satu minggu bagi warga yang terdampak gangguan sistem. Sebagai informasi, batas pelaporan bagi wajib pajak badan masih tersedia hingga 31 Mei 2026.
"Jangan sampai kebijakan strategis terganggu oleh masalah teknis. Yang penting wajib pajak tetap bisa melapor dan target penerimaan negara bisa tercapai," ujar Said Abdullah.