Anggota Komisi II DPR RI, Giri Ramanda Kiemas, mengingatkan pemerintah untuk tidak mengendurkan komitmen pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Giri menegaskan, infrastruktur yang telah menelan anggaran besar di Kalimantan Timur tersebut tidak boleh dibiarkan kosong hingga berpotensi menjadi "kota hantu".
Pernyataan ini merespons putusan MK Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara secara konstitusional masih berada di Jakarta. Peralihan status de jure ke IKN baru akan sah secara hukum setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres).
Menurut Giri, putusan hukum tersebut jangan sampai dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menunda-nunda proses perpindahan atau berleha-leha dalam mengoptimalkan fasilitas yang ada di Nusantara.
"Jangan sampai bangunan yang ada menjadi terbengkalai dan jadi kota hantu, jika putusan ini dimaknai dengan bisa berlama-lama pindah dari Jakarta. Atau pemerintah tidak mau menyelesaikan IKN dengan adanya putusan MK," ujar Giri Ramanda Kiemas dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/5/2026).
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menilai putusan MK tersebut justru harus dipandang sebagai alarm bagi eksekutif untuk menyusun strategi transisi yang lebih taktis. Salah satu langkah konkret yang ia dorong adalah mulai memindahkan aktivitas kerja para pejabat tinggi negara ke IKN sejak dini.
Giri secara spesifik mengusulkan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran Wakil Menteri (Wamen) menjadi pionir untuk berkantor di sana guna menghidupkan ekosistem kota baru tersebut.
"Pemerintah harus menjadi lebih serius. Maka, harus ada pejabat tinggi yang sudah bertugas di sana (IKN). Jika perlu, Wakil Presiden harus berkantor di sana bersama wakil-wakil menteri yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari wakil presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Giri mendesak kementerian terkait untuk segera merumuskan skema pemanfaatan aset-aset negara yang telah selesai dibangun di IKN, meskipun wilayah tersebut belum resmi menyandang status sebagai ibu kota negara yang baru.
Langkah pengisian institusi dan pemanfaatan gedung-gedung pemerintahan dinilai sangat penting agar megaproyek nasional ini tidak berujung pada pemborosan anggaran yang sia-sia.
"Pemerintah harus mulai berpikir untuk memanfaatkan aset yang sudah dibangun. Jangan sampai IKN jadi monumen kegagalan perencanaan pembangunan dan ketidakmatangan dalam memilih kebijakan," pungkas Giri.
Sebelumnya, dalam sidang pleno yang digelar Selasa (12/5/2026), MK menolak untuk seluruhnya permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023. Melalui putusan ini, legalitas tata waktu pemindahan ibu kota secara mutlak tetap berada di bawah wewenang prerogatif penerbitan Keppres oleh Presiden. (E-3)
- MK Kukuhkan Kepastian Hukum IKN, Otorita: Pembangunan Nusantara Terus Melaju 14/5/2026 14:16 Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Rabu (13/5/2026), OIKN menyebut menghormati seluruh proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi.
- Otorita IKN: Putusan MK Perkuat Kepastian Tahapan Pemindahan Ibu Kota 13/5/2026 19:05 Otorita IKN Tanggapi Putusan MK Tentang Gugatan UU IKN
- Wali Kota Bontang Buka Pembinaan 42 LPKS, Siapkan SDM Lokal Jadi Mitra IKN 12/5/2026 16:23 Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni membuka pembinaan 42 LPKS untuk mencetak SDM unggul berdaya saing global guna menyongsong pembangunan IKN di Kaltim.
- Pelaku Ekonomi Kreatif di IKN Dibekali Pemasaran Digital dan Transaksi Nontunai 12/5/2026 15:12 PARA pelaku ekonomi kreatif (Ekraf) di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dibekali wawasan untuk meningkatkan keterampilan di dunia usaha melalui pemasaran digital dan transaksi nontunai.
- Pembangunan Markas Polresta Ibu Kota Nusantara Tahap Satu Resmi Dimulai 09/5/2026 16:55 PEMBANGUNAN Markas Polresta di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap satu, resmi dimulai oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Endar Priantoro.
- 141 Warga PPU Teken Perjanjian Reforma Agraria 07/5/2026 15:18 Pemerintah mulai menerbitkan sertifikat tanah reforma agraria di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur
- Seminar Nasional Soroti Pentingnya Operasi dan Pemeliharaan Infrastruktur di IKN 21/2/2026 08:39 Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta menggelar seminar nasional bertajuk Beyond Construction in Indonesia (Operation and Maintaining Infrastructure in Ibu Kota Nusantara).
- Menteri PANRB Rini Widyantini: IKN Kesempatan Membangun Birokrasi Digital dan Smart Governance 14/2/2026 19:57 Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan sekadar pemindahan pusat pemerintahan,
- Naik Helikopter, Prabowo Tiba di IKN 12/1/2026 18:43 Presiden Prabowo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo.
- Pembangunan IKN Tahun 2026 akan Pakai Anggaran Rp6 Triliun 03/1/2026 10:23 Kepastian anggaran menyusul terbitnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dari pemerintah pusat.
- IKN Tegaskan Perlindungan Kawasan Hutan, Satgas Pasang Papan Larangan Aktivitas Ilegal di Tahura Bukit Soeharto 03/12/2025 19:16 Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN memprioritaskan penanganan terhadap berbagai bentuk aktivitas ilegal seperti penambangan, pembukaan lahan