DPR Dukung Menteri UMKM Tindak Marketplace Terkait Biaya Admin

DPR Dukung Menteri UMKM Tindak Marketplace Terkait Biaya Admin
Foto: Ilustrasi DPR Dukung Menteri UMKM Tindak Marketplace Terkait Biaya Admin.

Anggota Komisi VII DPR RI Gandung Pardiman mendukung penuh langkah Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman untuk menindak marketplace yang menaikkan biaya admin dan komisi secara sepihak. Pernyataan dukungan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (16/5).

Kebijakan kenaikan biaya admin sebesar 1 persen hingga 3 persen dinilai dilansir dari Media Indonesia menjadi pertimbangan mendasar karena meningkatkan beban pelaku usaha. Hal tersebut langsung memotong margin pendapatan penjual yang biasanya hanya berkisar antara 5 persen sampai 10 persen.

"Buat UMKM mikro, ini sangat memberatkan," ujarnya Gandung Pardiman, Anggota Komisi VII DPR RI.

Persoalan lain yang disoroti adalah minimnya keterbukaan informasi yang transparan dan perubahan kebijakan yang dilakukan sepihak tanpa mekanisme konsultasi dengan pengusaha UMKM. Kondisi ini dinilai memicu ancaman digitalisasi yang dapat membuat pelaku UMKM berhenti dari platform digital dan kembali ke sistem luring.

"Ini bisa jadi hambatan target ruang digital ekonomi dalam mendukung PDB (produk domestik bruto) untuk pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya Gandung Pardiman, Anggota Komisi VII DPR RI.

Lebih lanjut, sektor UMKM merupakan penopang utama ekonomi nasional yang menyumbang 61 persen hingga 63 persen PDB tahun 2025. Sektor usaha ini juga tercatat menyerap sekitar 97 persen dari keseluruhan total tenaga kerja nasional.

"Kebijakan kenaikan tarif admin di marketplace harus dikaji dan dipertimbangkan lebih matang untuk menjaga ekosistem digital sehat dan UMKM tetap bertumbuh," tutup Gandung Pardiman, Anggota Komisi VII DPR RI.

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurahman menegaskan bahwa marketplace yang berniat menaikkan biaya harus melakukan pembahasan dan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pelaku UMKM. Proses sosialisasi tersebut minimal dilakukan dua hingga tiga bulan sebelum kebijakan diterapkan.

"Agar ada fairness. Saya sudah panggil, tahan dulu, jangan ada kenaikan," kata Maman Abdurahman, Menteri UMKM saat berada di Bali, Rabu (13/5).

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk tetap melindungi sekaligus meningkatkan daya saing para pelaku UMKM yang menjalankan usaha di platform e-commerce. Penataan regulasi ini ditujukan untuk menjaga keseimbangan pasar digital nasional.

"Pemerintah memiliki dua kepentingan sekaligus, yakni menjaga ekosistem digital tetap sehat dan memastikan UMKM mendapat perlindungan serta ruang tumbuh yang adil," tegas Maman Abdurahman, Menteri UMKM.

Artikel terkait

Rekomendasi