Anggota Komisi XI DPR RI Said Abdullah mendesak Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi menyusul kendala teknis sistem Coretax. Gangguan pada sistem informasi teknologi tersebut terjadi tepat pada hari terakhir pelaporan, Kamis, 30 April 2026.
Permintaan ini muncul lantaran terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak yang tercatat belum menyampaikan laporan mereka hingga tenggat waktu berakhir. Penundaan sistem dinilai menghambat warga dalam memenuhi kewajiban mereka meski masa pelaporan sebelumnya sudah ditambah satu bulan, sebagaimana dilansir dari Money.
Said menekankan bahwa kegagalan sistem merupakan faktor di luar kendali masyarakat yang seharusnya tidak berujung pada sanksi sepihak. Ketidaksiapan infrastruktur digital Ditjen Pajak menjadi poin utama yang disoroti oleh politisi tersebut.
ÔÇ£Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor, padahal sejumlah sanksi telah menanti. Jika sistemnya yang bermasalah, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,ÔÇØ ujar Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.
Legislator tersebut mengusulkan adanya kebijakan diskresi agar proses administrasi tetap berjalan lancar tanpa merugikan pihak wajib pajak. Ia membandingkan kebijakan ini dengan durasi pelaporan bagi wajib pajak badan yang memiliki waktu lebih panjang.
ÔÇ£Saya berharap ada perhatian dari Ditjen Pajak soal ini agar wajib pajak tetap bisa lapor, semisal diberikan perpanjangan sehari karena ada kendala sistem IT. Jika SPT wajib pajak badan bisa sampai 31 Mei 2026, saya kira tidak ada masalah jika wajib pajak perorangan diperpanjang sehari atau bahkan seminggu,ÔÇØ tutur Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.
Selain masalah tenggat waktu, performa sistem Coretax yang sering mengalami hambatan teknis sejak masa awal implementasi turut menjadi perhatian serius. Padahal, sistem ini diproyeksikan sebagai instrumen utama untuk mengintegrasikan data dan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan nasional.
ÔÇ£Kini sistem Coretax telah dijalankan dan saya melihat ada kemajuan penting dalam administrasi perpajakan. Namun, sejak awal implementasi, sistem TI Coretax beberapa kali mengalami kendala,ÔÇØ kata Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.
Ketua Banggar DPR ini juga mengkritik manajemen pemeliharaan sistem yang dinilai tidak optimal dan kurang mengedepankan keamanan serta kenyamanan pengguna publik. Ia merujuk pada standar sektor perbankan yang biasanya melakukan perawatan sistem pada jam-jam tidak sibuk.
ÔÇ£Jika terjadi beberapa kali hambatan dalam penggunaannya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak akan menurun karena sistem yang disiapkan masih bermasalah,ÔÇØ ungkap Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.
Said memperingatkan bahwa stabilitas penerimaan negara dapat terancam jika kendala teknis terus dibiarkan mengganggu tingkat kepatuhan masyarakat. Mengingat target pajak 2026 cukup tinggi di tengah tantangan geopolitik, audit menyeluruh terhadap sistem Coretax dianggap mendesak untuk dilakukan.
ÔÇ£Jangan sampai kendala teknis ini mengganggu target kebijakan strategis. Ditjen Pajak harus mengatur teknis waktunya agar jumlah wajib pajak yang lapor bisa mencapai target lebih dari 15 juta orang untuk menopang penerimaan negara,ÔÇØ tegas Said Abdullah, Anggota Komisi XI DPR RI.