Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi produsen mobil listrik asal China di Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Langkah ini bertujuan memastikan investasi asing memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan industri komponen lokal di Indonesia.
Kewajiban pemenuhan TKDN menjadi syarat mutlak bagi produsen otomotif yang ingin menikmati fasilitas insentif dari pemerintah. Berdasarkan laporan dari Detik Oto, produsen kendaraan listrik (EV) harus mencapai batas minimal komponen lokal sebesar 40 persen agar tetap memenuhi kualifikasi pemberian bantuan fiskal.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia, mengungkapkan bahwa penggunaan komponen impor yang lebih murah oleh produk China kerap memicu perdebatan mengenai keseimbangan antara daya tarik investasi dan lokalisasi industri.
"Meskipun laris, produk China sering menggunakan komponen impor yang lebih murah. Hal ini memicu diskusi mengenai pelonggaran aturan demi investasi versus urgensi lokalisasi industri," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia dikutip dari Antara.
Chusnunia menilai bahwa kebijakan fleksibilitas terhadap aturan komponen dalam negeri dapat berdampak ganda bagi ekosistem industri nasional. Menurutnya, pemerintah harus tegas dalam menagih janji-janji manufaktur otomotif global.
"Kita harus mengawasi bersama dan mendorong pemerintah menagih janji produsen EV (kendaraan listrik) China, seperti BYD, untuk memenuhi syarat 40 persen TKDN guna mendapatkan insentif," imbuh dia.
Menanggapi hal tersebut, President Director of PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan tahap kalibrasi akhir. Persiapan teknis telah dilakukan sejak awal tahun untuk mendukung rencana produksi massal.
"Mulai dari kuartal pertama tahun ini kita sudah bisa memulai serangkaian tes sangat komprehensif, penyelarasan, jalur produksi, jigs dan peralatan teknis," ujar dia beberapa waktu yang lalu.
Kepastian mengenai kesiapan operasional di pabrik Subang juga diperkuat dengan kepemilikan berbagai dokumen legalitas manufaktur global. Head of Public & Goverment Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan kelayakan perusahaan untuk memulai proses produksi.
"Artinya (dengan sertifikasi) sangat eligible untuk segera berproduksi," ujar Head of Public & Goverment Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023, target TKDN mobil listrik dipatok sebesar 40 persen hingga tahun 2026. Angka tersebut dijadwalkan naik secara bertahap menjadi 60 persen pada periode 2027-2029 dan mencapai 80 persen mulai tahun 2030.
Produsen yang tidak mampu melunasi komitmen produksi lokal hingga batas waktu 31 Desember 2027 akan menghadapi sanksi tegas. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengklaim bank garansi senilai Bea Masuk dan PPnBM yang sebelumnya ditangguhkan bagi pabrikan yang gagal memenuhi target.