DJP Terima 12,3 Juta Laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025

DJP Terima 12,3 Juta Laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025
Foto: Ilustrasi DJP Terima 12,3 Juta Laporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan telah menerima laporan 12,3 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga Selasa, 28 April 2026. Capaian ini dilansir dari Money menunjukkan dominasi kepatuhan dari sektor wajib pajak orang pribadi karyawan.

Data resmi DJP mencatat angka akumulasi pelaporan mencapai 12.307.324 SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa mayoritas kontribusi berasal dari kelompok karyawan sebelum memasuki tenggat waktu akhir bagi wajib pajak badan.

"Dari total tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul 1.345.535 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan," ujar Inge, dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/4/2026).

Pada kategori wajib pajak badan, terdapat 606.912 laporan dari badan berdenominasi rupiah dan 645 laporan dari badan berdenominasi dollar AS. Sementara itu, sektor migas menyumbangkan tiga SPT rupiah serta 40 SPT berdenominasi dollar AS bagi negara.

Statistik Pelaporan SPT Tahunan Berdasarkan Kategori
Kategori Wajib PajakJumlah SPT Terlapor
Orang Pribadi Karyawan10.339.557
Orang Pribadi Nonkaryawan1.345.535
Badan (Rupiah)606.912
Badan (Dollar AS)645
Migas (Rupiah)3
Migas (Dollar AS)40
Badan Beda Tahun Buku (Rupiah)14.598
Badan Beda Tahun Buku (Dollar AS)34

Terdapat pula data untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang laporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, mencakup 14.598 SPT badan rupiah dan 34 SPT badan dollar AS. Pertumbuhan laporan dari sektor badan usaha diprediksi terus meningkat mendekati batas akhir pelaporan pada 30 April 2026.

Secara regulasi, batas waktu penyampaian laporan bagi wajib pajak orang pribadi untuk periode pajak 2025 telah berakhir pada 31 April 2026. DJP menekankan pentingnya pelaporan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100.000 untuk perorangan dan Rp 1 juta bagi badan.

Sejalan dengan upaya modernisasi, DJP juga melaporkan progres aktivasi sistem administrasi Coretax. Hingga 28 April 2026, sebanyak 18.699.871 wajib pajak telah mengaktivasi akun mereka, yang mencakup 17.540.725 orang pribadi, 1.067.615 badan, 91.303 instansi pemerintah, dan 228 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Artikel terkait

Rekomendasi