Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan sebanyak 11.946.698 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 hingga Minggu (26/4/2026). Capaian ini tercatat empat hari sebelum batas waktu pelaporan resmi berakhir pada 30 April mendatang.
Data realisasi tersebut menunjukkan mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 11,44 juta laporan. Angka ini mencakup 10,15 juta wajib pajak karyawan dan 1,29 juta wajib pajak non-karyawan, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan rincian data terkini mengenai progres kepatuhan formal tersebut pada Senin (27/4/2026).
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai 26 April 2026 (Tahun Pajak 2025) tercatat 11.946.698 SPT," kata Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Secara keseluruhan, otoritas pajak menetapkan target kepatuhan sebanyak 15.273.761 wajib pajak, baik untuk kategori pribadi maupun badan, hingga akhir April 2026. Berdasarkan target tersebut, masih terdapat selisih sekitar 3.327.063 wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban lapor.
"Jumlah Wajib Pajak yang ditargetkan oleh DJP untuk melaporkan SPT di tahun 2026 sebanyak 15.273.761," ucap Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Sektor wajib pajak badan mencatatkan pelaporan sebanyak 487.677 SPT, yang didominasi oleh 487.275 wajib pajak bermata uang rupiah. Sementara itu, terdapat 402 wajib pajak badan yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat dalam pelaporannya.
Implementasi pelaporan tahun pajak 2025 kini sepenuhnya terintegrasi melalui Coretax System yang mewajibkan aktivasi akun sebelum proses log in. Hingga tanggal yang sama, tercatat 18.520.802 wajib pajak telah mengaktifkan akun sistem baru tersebut.
Data aktivasi akun Coretax mencakup 17,38 juta orang pribadi, 1,04 juta badan usaha, serta 91.217 instansi pemerintah. Selain itu, terdapat 227 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang juga telah melakukan aktivasi akun untuk mendukung proses administrasi perpajakan.