Kanwil DJP Kepri Sita Enam Aset Wajib Pajak Senilai Rp1,7 Miliar

Kanwil DJP Kepri Sita Enam Aset Wajib Pajak Senilai Rp1,7 Miliar
Foto: Ilustrasi Kanwil DJP Kepri Sita Enam Aset Wajib Pajak Senilai Rp1,7 Miliar.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan terhadap enam aset milik wajib pajak dengan nilai taksiran mencapai Rp1,7 miliar pada Kamis (23/4/2026). Langkah hukum ini diambil sebagai upaya memperkuat efektivitas penagihan pajak di wilayah tersebut.

Penyitaan ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara melalui tindakan penagihan yang lebih terukur, sebagaimana dilansir dari Money. Otoritas pajak menargetkan penunggak pajak agar segera menuntaskan kewajiban mereka melalui penyitaan aset fisik secara serentak.

"Ada enam aset yang kami sita dengan total taksiran nilai aset sebesar Rp1,723,574,507," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepri Mampe Tua Hasiholan.

Mampe menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat kinerja para juru sita yang bertugas di lapangan. Selain itu, tindakan tegas ini diharapkan memberikan dampak psikologis bagi para penunggak pajak lainnya.

"Kegiatan sita serentak ini diharapkan untuk meningkatkan semangat dan motivasi juru sita dalam melaksanakan tindakan penagihan secara optimal melalui strategi yang cerdas, cermat, dan tuntas. Juga untuk memberikan efek jera bagi Wajib Pajak (WP) agar segera melunasi utang pajaknya," katanya.

Agenda penyitaan aset ini dilaksanakan dalam kurun waktu enam hari, terhitung mulai tanggal 22 hingga 27 April 2026. Sebanyak empat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Kepri dikerahkan untuk menjalankan instruksi tersebut.

"Kami libatkan KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Madya Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, and KPP Pratama Batam Selatan," kata Mampe.

Proses eksekusi di lapangan dilakukan secara bertahap oleh masing-masing unit kerja. KPP Madya Batam dan KPP Pratama Batam Selatan tercatat telah mengawali langkah penyitaan sejak Rabu, 22 April 2026.

"Secara rinci, KPP Madya Batam telah menyita satu aset, KPP Batam Selatan tiga aset, KPP Tanjung Balai Karimun akan menyita satu aset, dan KPP Tanjung Pinang juga satu aset," katanya menjelaskan.

Pihak DJP memperingatkan adanya sanksi lanjutan jika kewajiban perpajakan tetap tidak dipenuhi setelah penyitaan. Aset-aset yang telah disita tersebut terancam dipindah tangankan melalui mekanisme lelang publik sesuai aturan yang berlaku.

"Berdasarkan PMK no 61 tahun 2023, Apabila setelah lewat waktu 14 Hari sejak tanggal pelaksanaan Penyitaan, Penanggung Pajak belum melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat melakukan pengumuman lelang atas Barang sitaan yang akan dilelang," katanya.

KPP Pratama Tanjung Pinang dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun dijadwalkan akan melaksanakan penyitaan aset tambahan pada 27 April 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi