DJP Catat 12,1 Juta Pelaporan SPT Tahunan hingga April 2026

DJP Catat 12,1 Juta Pelaporan SPT Tahunan hingga April 2026
Foto: Ilustrasi DJP Catat 12,1 Juta Pelaporan SPT Tahunan hingga April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan sebanyak 12.109.636 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 hingga Senin, 27 April 2026. Capaian ini menunjukkan tren kepatuhan pajak yang didominasi oleh kelompok wajib pajak orang pribadi.

Data yang dilansir dari Money merinci bahwa mayoritas pelapor berasal dari kategori wajib pajak orang pribadi karyawan dengan jumlah mencapai 10.238.700 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan menyumbang sebanyak 1.319.777 pelaporan dalam periode yang sama.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menguraikan lebih lanjut komposisi laporan dari kategori badan dan sektor minyak dan gas bumi.

"Sementara dari kelompok wajib pajak badan, tercatat 539.198 SPT badan rupiah dan 501 SPT badan dolar AS telah dilaporkan. Untuk sektor migas, terdapat tiga SPT berbasis rupiah dan 20 SPT berbasis dollar AS," kata Inge dalam keterangan resmi pada Selasa (28/4/2026).

Khusus bagi wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang memulai pelaporan sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat terdapat 11.403 SPT badan rupiah dan 34 SPT badan dollar AS yang telah masuk ke sistem digital.

Peningkatan volume pelaporan ini beriringan dengan akselerasi penggunaan sistem administrasi baru. Hingga saat ini, sebanyak 18.604.398 wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari migrasi layanan perpajakan digital.

Distribusi aktivasi akun tersebut mencakup 17.456.928 wajib pajak orang pribadi, 1.055.977 wajib pajak badan, 91.266 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penggunaan Coretax diproyeksikan menjadi tulang punggung utama administrasi pajak nasional.

Otoritas pajak memberikan imbauan khusus bagi wajib pajak badan agar segera menyelesaikan kewajiban lapor sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 April 2026. Di sisi lain, batas akhir untuk wajib pajak orang pribadi tercatat telah terlewati pada 31 April 2026.

Sanksi administratif berupa denda akan diberlakukan bagi pihak yang terlambat menyampaikan laporan. Wajib pajak orang pribadi yang terlambat dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan dikenai denda sebesar Rp 1 juta.

Artikel terkait

Rekomendasi