DJP Catat 12,3 Juta Laporan SPT Tahunan hingga 28 April 2026

DJP Catat 12,3 Juta Laporan SPT Tahunan hingga 28 April 2026
Foto: Ilustrasi DJP Catat 12,3 Juta Laporan SPT Tahunan hingga 28 April 2026.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan penerimaan 12,3 juta laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga Selasa, 28 April 2026. Capaian ini menunjukkan kepatuhan pajak yang masih didominasi oleh kelompok wajib pajak orang pribadi.

Data yang dilansir dari Money menunjukkan total pelaporan mencapai 12.307.324 SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa mayoritas pelapor berasal dari kategori karyawan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 29 April 2026.

"Dari total tersebut, sebanyak 10.339.557 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, disusul 1.345.535 dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.

Selain wajib pajak individu, DJP juga mencatat partisipasi dari sektor badan usaha. Untuk kelompok wajib pajak badan, terdapat 606.912 SPT dalam mata uang rupiah dan 645 SPT dalam denominasi dollar AS yang telah masuk ke sistem perpajakan.

Sektor minyak dan gas (migas) turut berkontribusi dengan rincian tiga SPT berdenominasi rupiah dan 40 SPT berdenominasi dollar AS. Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat 14.598 SPT badan rupiah serta 34 SPT badan dollar AS.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan perpanjangan batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dari semula 31 Maret menjadi 30 April 2026. Tenggat waktu yang sama juga berlaku bagi wajib pajak badan yang jatuh pada akhir April ini.

Otoritas pajak menegaskan adanya sanksi administrasi bagi pihak yang terlambat menyampaikan laporan. Wajib pajak orang pribadi akan dikenai denda sebesar Rp 100.000, sedangkan bagi wajib pajak badan denda keterlambatan mencapai Rp 1 juta sesuai regulasi yang berlaku.

Di tengah masa pelaporan ini, implementasi sistem administrasi Coretax mencatatkan perkembangan signifikan dengan 18.699.871 akun yang telah teraktivasi hingga 28 April 2026. Angka tersebut mencakup 17.540.725 wajib pajak orang pribadi, 1.067.615 wajib pajak badan, serta puluhan ribu instansi pemerintah dan pelaku PMSE.

Artikel terkait

Rekomendasi