Ditjen Hubdat Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi Buntut Kecelakaan KRL

Ditjen Hubdat Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi Buntut Kecelakaan KRL
Foto: Ilustrasi Ditjen Hubdat Sidak Pool Taksi Green SM Bekasi Buntut Kecelakaan KRL.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan inspeksi mendadak terhadap operator taksi listrik Green SM di Bekasi pada Selasa, 28 April 2026 malam.

Langkah ini diambil guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku oleh pihak operator.

Dilansir dari Suara, sidak tersebut dipicu oleh adanya dugaan keterlibatan salah satu unit kendaraan dalam insiden kecelakaan yang melibatkan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh mencakup berbagai aspek krusial dalam operasional angkutan umum.

"Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi," ujar Aan.

Pemeriksaan awal di lapangan menunjukkan adanya sejumlah catatan penting yang memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh tim inspeksi.

Pemeriksaan lanjutan rencananya akan dilakukan di pool pusat Green SM yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta, untuk mendapatkan kesimpulan yang lebih komprehensif terkait prosedur keselamatan mereka.

"Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut," kata Aan.

Ditjen Hubdat juga menjalin koordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) guna menelusuri keterkaitan armada taksi tersebut dengan peristiwa kecelakaan.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa inspeksi mendadak ini merupakan bagian resmi dari pengawasan pemerintah.

Tindakan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018 yang mengatur audit keselamatan dalam kondisi tertentu.

"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan," tutur Yusuf.

Pemerintah berpeluang menjatuhkan sanksi administratif kepada operator jika hasil audit membuktikan adanya pelanggaran prosedur operasional keselamatan di lapangan.

Sanksi tersebut dapat berupa surat peringatan, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin secara permanen sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Artikel terkait

Rekomendasi