Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya habis tepat pada hari libur nasional peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Masyarakat yang terdampak kebijakan penutupan layanan ini diizinkan untuk mengurus perpanjangan pada hari berikutnya tanpa harus membuat SIM baru.
Kebijakan tersebut diambil karena seluruh fasilitas pelayanan SIM di wilayah hukum Polda Metro Jaya tidak beroperasi selama libur nasional tersebut. Dilansir dari Megapolitan, penangguhan operasional meliputi Satpas Daan Mogot, Satpas DKI Jakarta, gerai SIM, hingga layanan SIM keliling.
Pengumuman mengenai penyesuaian jadwal ini disampaikan secara resmi melalui akun media sosial X milik TMC Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian menegaskan bahwa hak perpanjangan tetap diberikan secara khusus bagi pemilik SIM yang kedaluwarsa di tanggal merah tersebut.
ÔÇ£Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026,ÔÇØ demikian keterangan yang disampaikan.
Layanan akan kembali dibuka secara normal pada Sabtu (2/5/2026) di seluruh titik layanan yang tersedia. Kepolisian mengimbau para pemohon untuk mengatur waktu kedatangan guna menghindari penumpukan antrean yang berpotensi terjadi setelah masa libur usai.
Selain layanan tatap muka, Korlantas Polri saat ini telah menyediakan opsi digital melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Inovasi ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran hingga ujian teori secara daring tanpa perlu mengantre di lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).
Khusus bagi pemohon perpanjangan, seluruh rangkaian proses dapat diselesaikan melalui aplikasi tersebut, termasuk pengiriman kartu SIM fisik ke alamat pemohon. Dokumen yang perlu disiapkan antara lain KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi untuk diverifikasi oleh petugas sebelum proses pencetakan dilakukan.