Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Akibat Libur Hari Buruh

Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Akibat Libur Hari Buruh
Foto: Ilustrasi Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Akibat Libur Hari Buruh.

Kepolisian Republik Indonesia kembali membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada 2 Mei 2026 bagi pemilik dokumen yang masa berlakunya habis tepat saat libur Hari Buruh Internasional. Kebijakan ini memungkinkan pengendara menghindari mekanisme pembuatan baru yang mewajibkan ujian ulang.

Dilansir dari Detik Oto, dispensasi khusus ini diberikan karena operasional Satpas sempat terhenti selama satu hari pada tanggal 1 Mei kemarin. Pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir pada hari libur nasional tersebut tidak perlu mengikuti prosedur pendaftaran dari awal selama melakukan pengurusan di tanggal pembukaan kembali.

Pihak kepolisian melalui media sosial memberikan penegasan mengenai kriteria penerima kelonggaran waktu perpanjangan ini bagi masyarakat wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 1 Mei 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2 Mei 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian dikutip dari laman Instagram Satpas Metro Jaya.

Aturan normal mewajibkan pemilik melakukan pembaharuan sebelum masa aktif dokumen berakhir karena keterlambatan satu hari pun mengharuskan pendaftaran ulang. Ketentuan tersebut mengacu pada payung hukum Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," demikian tertulis pada pasal 4 ayat 1 Perpol tersebut.

Meski demikian, regulasi yang sama menyediakan celah hukum bagi kondisi tertentu yang membuat pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan tepat waktu. Pengecualian ini diatur secara spesifik dalam pasal 4 ayat 4 mengenai kondisi kahar atau situasi luar biasa.

"SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:\r\ra. dikecualikan terhadap ketentuan ayat 3 (harus mengajukan penerbitan baru)\r\rb. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah," demikian bunyi aturannya.

Besaran biaya yang dibebankan kepada pemohon tetap mengikuti tarif normal perpanjangan sesuai dengan jenis golongan kendaraan. Untuk golongan SIM A dan SIM B, biaya penerbitan dipatok sebesar Rp 80.000 per orang.

Daftar Biaya Perpanjangan SIM 2026
Jenis SIMBiaya Penerbitan
SIM A, SIM B I, SIM B IIRp 80.000
SIM C, SIM C I, SIM C IIRp 75.000
SIM D, SIM D IRp 30.000
Pemeriksaan KesehatanRp 35.000
Asuransi Kecelakaan (AKDP)Rp 50.000
Tes Psikologi (Lokasi)Rp 100.000
Tes Psikologi (Online)Rp 77.500

Secara akumulatif, pengurusan SIM A mencapai Rp 265.000 jika menggunakan tes psikologi di lokasi, atau Rp 242.500 melalui layanan daring. Sementara untuk SIM C, total biaya berkisar antara Rp 237.500 hingga Rp 260.000 tergantung metode tes yang dipilih.

Artikel terkait

Rekomendasi